DOTNEWS.ID | JAKARTA — Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang hasilnya diproses di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri, salah satunya menuju Dubai.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India serta sejumlah barang bukti berupa emas, residu pengolahan logam, uang tunai dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas.
Pengungkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik menelusuri aktivitas pertambangan ilegal dari sisi hulu hingga hilir, termasuk dugaan distribusi hasil tambang sebelum dibawa ke luar negeri.
“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni di Jakarta, Minggu (16/8/2026) dini hari.
Dua Apartemen di Jakarta Utara Digerebek
Dalam operasi tersebut, penyidik melakukan penindakan di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara.
Dari lokasi tersebut, dua WNA yang berdasarkan paspornya merupakan warga negara India diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi pertama, polisi menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang disimpan di dalam brankas. Barang bukti tersebut terdiri dari dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram serta emas berbentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram.
Sementara itu, di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi pengolahan emas sebelum hasilnya dikirim ke luar negeri.
Polisi juga menemukan 18 keping logam putih dengan total berat sekitar 18 kilogram yang diduga merupakan residu dari proses pengolahan emas.
“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” jelas Irhamni.
Selain emas dan residu pengolahan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas.
Diduga Mampu Mengolah 30 Kilogram Material per Hari
Penyidik menduga aktivitas pengolahan tersebut dilakukan secara intensif. Berdasarkan informasi awal yang diterima Polri, jaringan itu diperkirakan mampu mengolah hingga 30 kilogram material emas per hari.
Jika aktivitas tersebut berlangsung selama sebulan, volumenya secara kasar dapat mencapai sekitar satu ton material.
Irhamni menyebut angka tersebut menunjukkan besarnya potensi nilai ekonomi yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan dan perdagangan emas ilegal tersebut.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton,” ungkapnya.
Namun, angka tersebut masih merupakan perkiraan berdasarkan informasi penyidik dan masih harus didalami melalui proses penyidikan.
Diduga Ada Jalur Khusus Menuju Dubai
Polri menduga jaringan yang terungkap merupakan salah satu kelompok yang memiliki jalur penyelundupan hasil tambang menuju Dubai.
Irhamni menegaskan, pengungkapan ini belum berhenti pada dua WNA yang diamankan. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan lain yang diduga memiliki pola serupa.
“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” katanya.
Polri juga telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kelompok dan pihak yang diduga terlibat dalam mata rantai penambangan, pengolahan, perdagangan hingga penyelundupan hasil tambang.
Nasib Dua WNA India Masih Didalami
Dua WNA asal India tersebut diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Keduanya masuk menggunakan paspor dengan keterangan sebagai investor maupun untuk kepentingan perdagangan.
Polri masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan penyelundupan emas.
Untuk menentukan langkah hukum terhadap kedua WNA tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan diplomatik India.
“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” ujar Irhamni.
Sementara terhadap pihak lain yang diduga terlibat, khususnya warga negara Indonesia, Polri memastikan proses pengejaran dan penegakan hukum akan terus dilakukan.
“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” tegasnya.
Polri Kejar Jaringan dari Hulu hingga Hilir
Polri memastikan pengembangan kasus akan diarahkan untuk mengungkap keseluruhan mata rantai aktivitas ilegal tersebut, mulai dari sumber material tambang, proses pengolahan, perdagangan hingga dugaan penyelundupan ke luar negeri.
Masyarakat dan media juga diimbau berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal maupun dugaan jaringan penyelundupan hasil tambang.
Upaya tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai perdagangan hasil tambang ilegal sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
Polri menegaskan penindakan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pertambangan ilegal dan penyelundupan hasil tambang hingga ke aktor-aktor utama di baliknya. (fer)














