DOTNEWS.ID | BITUNG — Pemerintah Kota Bitung melaksanakan pelantikan dan pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apednas Kota Bitung, DPC Srikandi Jaga Desa Kota Bitung, serta DPC Aslinmas Kota Bitung. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah SH Sarundajang, Senin (31/8/2026).
Pengukuhan tiga organisasi tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.
Kegiatan turut dihadiri Wakajati Sulawesi Utara Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo, S.I.K., M.H., Kejari, Erwin Widihantono S.H, M.H Ketua TP PKK Ny Ellen Honandar Sondakh, Ketua DPRD, Vivi Ganap.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Kajati Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan, keberadaan ketiga organisasi tersebut di tingkat kota diharapkan tidak hanya menjadi wadah organisasi, tetapi juga mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, Apednas, Srikandi Jaga Desa dan Aslinmas diharapkan mampu membantu melakukan pengawasan sekaligus mendorong berbagai program pemerintah, termasuk program prioritas nasional hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Yang kita harapkan, mereka membantu dan berkolaborasi serta menjadi mitra dengan semua pihak, termasuk Kejaksaan, supaya kita bisa mendorong program pemerintah yang ada,” ujar Jacob.
Ia menjelaskan, berbagai program prioritas pemerintah menyentuh langsung kehidupan masyarakat, mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan hingga pembangunan di desa dan kelurahan.
Karena itu, menurutnya, pengawasan dari tingkat paling bawah menjadi penting untuk memastikan program tersebut berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Kajati Sulut juga menyoroti banyaknya persoalan hukum yang muncul di desa dan kelurahan, antara lain persoalan pertanahan, pengelolaan aset negara, pembangunan, hingga pelaksanaan berbagai program pemerintah.
“Permasalahan di desa itu banyak sekali yang berkaitan dengan hukum. Kita ingin membangun mitra pengawas yang baik sehingga ketika ada potensi permasalahan hukum dapat disampaikan dan dicegah sejak awal,” katanya.
Ia menegaskan, pencegahan menjadi salah satu tujuan strategis pembentukan jejaring tersebut. Menurutnya, mencegah persoalan hukum jauh lebih baik dibandingkan menunggu sampai masalah berkembang menjadi perkara pidana dan berujung pada proses persidangan.
Jacob mencontohkan, keberadaan organisasi tersebut dapat membantu membuka akses terhadap berbagai program pemerintah yang selama ini belum maksimal dirasakan masyarakat.
Ia menyebut sejumlah program yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan pembukaan lapangan pekerjaan telah didorong melalui kerja sama organisasi, termasuk program pengiriman tenaga kerja ke Jepang.
Menurutnya, berbagai persoalan yang ditemukan dari tingkat bawah dapat dicarikan jalan keluar dengan melibatkan pemerintah maupun lembaga terkait di tingkat pusat.
“Kalau ada persoalan di bawah, kita punya jejaring untuk bisa menggandeng pemerintah dan balai-balai pusat sehingga persoalan itu dapat diselesaikan,” jelasnya.
Ia memberikan gambaran mengenai persoalan pengelolaan lahan pertanian yang terkendala sumber air. Menurutnya, persoalan semacam itu membutuhkan kolaborasi lintas lembaga agar potensi lahan yang dimiliki masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain fungsi pengawasan, Kajati Sulut menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi para pengurus dan masyarakat yang menjalankan tugas di desa.
Ia meminta seluruh pihak tetap berpedoman pada aturan dan prosedur yang berlaku ketika menjalankan fungsi pengawasan maupun menyampaikan laporan.
“Dia harus benar-benar standar dan taat aturan. Apa proses yang harus dilakukan dalam penegakan hukum, itu yang harus dijalankan,” tegasnya.
Namun, ia juga menekankan bahwa pendekatan penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.
Menurut Jacob, konsep hukum saat ini harus lebih mengedepankan upaya memperbaiki, mengoreksi dan memulihkan keadaan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyinggung pendekatan restorative justice (RJ) sebagai salah satu instrumen penyelesaian perkara tertentu yang mengutamakan pemulihan dan keadilan bagi masyarakat.
“Konsep kita sekarang bukan lagi hanya retributif. Kita harus melihat bagaimana merehabilitasi, mengoreksi dan merestorasi,” ujarnya.
Ia menilai, tidak semua persoalan harus berakhir dengan pemenjaraan apabila suatu perkara memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Kalau masyarakat bisa berdamai dan persoalannya bisa dipulihkan, tidak harus semuanya dihukum dengan penjara,” katanya.
Terkait kemungkinan ditemukannya dugaan pelanggaran di desa atau kelurahan, Jacob memastikan mekanisme pelaporan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia justru menilai fungsi kontrol dan pengawasan harus diperkuat agar potensi pelanggaran dapat diketahui lebih awal.
“Kontrol dan pengawasan itu penting. Tetapi sekali lagi, dengan mengusung konsep undang-undang yang berlaku, tujuannya bukan semata-mata menghukum,” katanya.
Kajati Sulut menegaskan bahwa keberadaan Apednas, Srikandi Jaga Desa dan Aslinmas di Kota Bitung diharapkan mampu memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ia berharap tiga organisasi tersebut benar-benar menjalankan fungsi sebagai mitra strategis dalam mengawal pembangunan sekaligus membantu menciptakan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Bagaimana kita menjadi bangsa yang beradab, itu konsepnya. Jadi bukan sekadar menangkap orang dan memasukkan orang ke penjara, tetapi bagaimana keadilan itu benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Sman)














