DOTNEWS.ID | BITUNG — Respons cepat jajaran Polres Bitung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim bersama Tim Patroli Pantera Sat Samapta berhasil mengungkap dua kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (28/8/2026), setelah kepolisian menerima laporan dugaan pencurian sepeda motor di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, dan Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
Dalam proses penyelidikan, Tim URC Resmob yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka bersama enam personel berkolaborasi dengan Tim Patroli Pantera Sat Samapta. Petugas melakukan penelusuran di lapangan, mengumpulkan bahan keterangan serta melacak keberadaan para terduga pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga berkaitan dengan dua perkara curanmor tersebut.
Dari pemeriksaan awal, ketiganya diduga mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor Honda Vario 150 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, masing-masing berwarna hitam dan merah.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan kecepatan dalam merespons setiap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum.
“Kami terus mendorong personel untuk bergerak cepat, responsif dan profesional dalam setiap menerima laporan masyarakat. Kolaborasi antarunit menjadi kekuatan dalam mempercepat pengungkapan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara URC Sat Reskrim dan Sat Samapta yang secara aktif berada di lapangan dalam menindaklanjuti informasi maupun laporan masyarakat.
“Yang paling utama adalah bagaimana Polri hadir ketika masyarakat membutuhkan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius, terukur dan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.
Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan dua unit Honda Vario 150 sebagai barang bukti. Total kerugian yang dialami kedua korban ditaksir mencapai Rp59,5 juta, masing-masing sebesar Rp34,5 juta dan Rp25 juta.
Namun demikian, Polres Bitung memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, ketiganya masih berusia anak.
Karena itu, selain mengedepankan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana, kepolisian juga memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan anak serta mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional dan proporsional.
Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui patroli, respons cepat terhadap laporan serta tindakan kepolisian terhadap setiap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Sinergi URC Resmob dan Patroli Pantera Sat Samapta diharapkan semakin memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman dan kepercayaan bahwa setiap laporan akan ditangani secara cepat, profesional dan humanis. (Sman)














