boltara
HUKRIM

Kota Cakalang Rawan Sajam, Jajaran Polres Bitung Getol Lakukan Patroli

×

Kota Cakalang Rawan Sajam, Jajaran Polres Bitung Getol Lakukan Patroli

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sajam yang diamankan dari para pelaku.

BITUNG, dotnews.id – Getolnya giat razia di malam hari yang dilakukan  seluruh jajaran Polres Kota Bitung terus membuahkan hasil. Rata-rata dalam patroli Polres ditemukan para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin.

Nah baru-baru ini tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menangkap seorang pria berinisial RP (23) tahun lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer.

“Pelaku berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap pada hari Sabtu (9/3/20224) sekitar pukul 03.00 Wita, di kompleks pertokoan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Bitung,” tutur Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, Minggu (10/3/2024).

Penangkapan dilakukan saat Tim Tarsius yang dipimpin oleh Bripka Angky Koagow sedang melakukan patroli malam hingga subuh hari.

“Saat melintas di pertokoan, Tim melihat RP lalu mendekatinya. Melihat kedatangan petugas, pelaku langsung melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya bersama sajam jenis panah wayer yang dibawanya,” terangnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan senjata tajam jenis badik di kos-kosannya yang berada di kompleks Pateten Dua.

“Pelaku mengaku sering bawa sajam saat berjalan malam untuk berjaga-jaga. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut,” tambahnya.

Semetara itu, pada hari yang sama, sebelumnya tim Tarsius juga berhasil mengamankan Remaja pria berusia 16 tahun berinisial AS.

Ia ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis parang saat Tim melakukan patroli Kamtibmas.

“AS ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 01.50 Wita, di kompleks Nabati Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung,” terang Iwan.

Pelaku ditangkap dalam keadaan mabuk dan mencoba membuat keributan di sebuah persiapan pesta nikah, di salah satu rumah warga.

“Sambil membawa parang yang diselipkan di pinggangnya, pelaku membuat keributan di tengah warga yang sedang mempersiapkan pesta pernikahan. Tim yang mendapat informasi kejadian tersebut, langsung menuju TKP,” sambungnya.

Atas kasus ini para pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(rdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *