MANADO, dotnews.id – Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan seorang remaja berinisial TP (19) tahun lantaran melakukan penganiayaan.
“Ia ditangkap pada hari Senin, 11 Maret 2024 sekitar pukul 02.40 Wita, di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung,” kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.
Diterangkan terduga pelaku melakukan penganiayaan di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung, pada hari Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, terhadap korban bernama Novalove Kento.
Penganiayaan terjadi karena salah paham yang berujung adu mulut dan penganiayaan.
“Kejadiannya, saat sedang pesta miras bersama, pelaku dan korban sempat adu mulut gara-gara teman korban dipukul oleh pelaku di pangkalan ojek Kakenturan Dua. Pelaku lantas memukul korban dan menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit,” jelasnya.
Kemudian korban yang terkena sabetan clurit yang mengena di punggung bagian belakang, langsung pergi menyelamatkan diri dengan temannya.
“Kasus ini lantas dilaporkan korban dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Bitung,” pungkas Iwan.(rdy)















