DOTNEWS.ID Bolmut – Sebanyak 102 Sangadi (kepala desa) di Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) dikukuhkan Penjabat Bupati Sirajudin Lasena, untuk perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Rabu (17/7/2024), di Pohohimbunga Kantor Bupati.
Perpanjangan masa jabatan para kepala desa di Bolmut ini ditandai dengan penandatangan berita acara dan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 102 kepala desa yang diataranya Kepala Desa Buko, Kecamatan Pinogaluman.
Kepala Wartawan ini, Kepala Desa Buko Febrianto Vansolang, S.Sos mengaku sedikit terpukul di perpanjang masa jabatannya ini. Untuk itu dia pun berharap dan berdoa semoga tetap amanah atas tanggung jawab yang diberikan ini, sehingga terlaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.
“Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, kami pemerintah desa dapat terus bersinergi dalam pelayanan dan pembangunan desa untuk masyarakat sehingga berjalan lancar dan kondusif, sebab ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Eby, sapaan akrabnya.
Menurutnya, ditambahkannya masa jabatan para kepala desa ini, memang sangatlah tepat agar program kelanjutan yang ada di desa dapat terealisasi dengan baik. Pun demikian tandas dia, disisi lain ada tambahan tanggung jawab yang harus di pikul oleh para kepala desa terhadap masyarakatnya.
“Mudah-mudahan amanah dan tanggung jawab yang diberikan ini dapat kami jalankan dengan baik. Untuk itu tak banyak yang kami harapkan selain berdoa kepada yang Maha Kuasa agar dapat dimudahkan dan diberikan dukungan dari masyarakat,” pungkas Eby.
Perlu diketahui bahwa Kabupaten Bolmut memiliki 106 desa, namun pada penyesuaian masa jabatan Sangadi (kepala desa) hanya 102 desa, ini dikarenakan terdapat 4 desa di isi oleh penjabat sangadi.(**)














