boltara
DAERAH

Antara Lapar dan Jerat Hukum, Nasib Penambang Rakyat di Ujung Ketidakpastian

×

Antara Lapar dan Jerat Hukum, Nasib Penambang Rakyat di Ujung Ketidakpastian

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi

DOTNEWS.ID | Aktivitas tambang ilegal hingga kini masih terus berjalan di sejumlah wilayah, menjadi potret nyata ketimpangan antara kebutuhan hidup masyarakat dan ketegasan hukum yang dinilai timpang.

Di satu sisi, pemerintah menegaskan larangan aktivitas tanpa izin. Namun di sisi lain, masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari tambang justru berada di posisi paling rentan dan terhimpit.

Bagi para pekerja tambang rakyat, aktivitas ini bukan sekadar pilihan, melainkan satu-satunya jalan untuk menyambung hidup. Mereka turun ke lubang-lubang tambang dengan risiko tinggi, demi memastikan dapur tetap mengepul dan keluarga tidak kelaparan.

Ironisnya, di tengah perjuangan itu, mereka justru dihadapkan pada ancaman hukum saat mencoba menjual hasil jerih payahnya.

Keluhan demi keluhan terus bermunculan. Masyarakat menyoroti ketidakpastian izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang hingga kini tak kunjung jelas. Janji demi janji yang disampaikan pemerintah dinilai hanya menjadi angin lalu tanpa realisasi nyata di lapangan.

“Kalau tidak menambang, kami makan apa? Tapi saat kami jual emas, kami ditangkap. Di mana keadilan?” keluh salah satu warga dengan nada getir, “Rabu, (29/04/2026).

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang keberpihakan kebijakan. Penindakan hukum berjalan cepat, namun proses legalisasi yang seharusnya menjadi solusi justru berjalan lambat tanpa kepastian.

Masyarakat merasa dipaksa memilih antara melanggar hukum atau menghadapi kelaparan.

Kondisi tersebut semakin mempertegas kesenjangan antara regulasi dan realitas. Di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat, masyarakat kecil menilai negara belum hadir secara utuh dalam memberikan solusi yang adil dan manusiawi.

Desakan pun mulai menguat agar pemerintah segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar janji. Kepastian WPR dan IPR dinilai menjadi kunci untuk mengakhiri konflik antara hukum dan kebutuhan hidup masyarakat.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin ketegangan sosial akan semakin meningkat. Masyarakat hanya meminta satu hal sederhana: kejelasan, keadilan, dan hak untuk bertahan hidup tanpa harus dihantui ketakutan.

Pertanyaannya kini, sampai kapan masyarakat harus menunggu? Apakah mereka harus terus bertaruh dengan risiko hukum, atau menyerah pada keadaan hingga kelaparan menjadi kenyataan? (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *