boltara
DAERAH

Berawal dari Laporan Warga, Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras

×

Berawal dari Laporan Warga, Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH

DOTNEWS.ID | BITUNG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexipenidyl (pil kuning) di wilayah pusat Kota Bitung. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di kawasan tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.047 butir obat keras Trihexipenidyl serta 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran obat keras di wilayah pusat kota.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan guna memutus mata rantai peredaran obat berbahaya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Polres Bitung berkomitmen untuk menindak tegas peredaran obat keras yang dapat membahayakan generasi muda,” ujarnya. Kamis, (29/01/2026).

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, APSR dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *