NASIONAL

DPR-RI Pastikan November 2023, Seluruh Honorer Diangkat Jadi PPPK

289
×

DPR-RI Pastikan November 2023, Seluruh Honorer Diangkat Jadi PPPK

Sebarkan artikel ini
Terus berjuang agar pengabdian para honorer dihargai oleh pemerintah lewat pengangkatan PPPK.dok kompas.com

Jakarta, dotNews.id – DPR RI pastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), oleh pemerintah melalui Menpan-RB, paling lama 28 November 2023.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dikutip Suara.com. Menurutnya, pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Melainkan kepada seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.

“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” ujar Junimart, kepada wartawan Jumat (14/4/2023) di Jakarta.

Dia mengatakan, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Karena pengangkatan itu bersifat otomatis.

Olehnya, Junimart menjelaskan ke depan, pasca telah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang, mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).

“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB,” terangnya.

Selain itu, Junimart juga mengungkapkan, sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Diantaranya, pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer. Kedua, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.

Dan yang Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

“Tentunya termasuk menjadi ASN PPPK,” tutup Junimart.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *