HUKRIM

Dua Tersangka Bandar Sabu di Winangun Satu Berhasil di Borgol Polisi, Ada 21 Paket yang Diamankan

124
×

Dua Tersangka Bandar Sabu di Winangun Satu Berhasil di Borgol Polisi, Ada 21 Paket yang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka yang berhasil diamankan di Sat Narkoba Polresta Manado.

DOTNEWS.ID Manado – Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (16/9/2024), dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21 Paket Sabu.

Dijelaskan Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan pada Jumat (13/9/2024), adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di daerah tersebut.

Tim Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika tersebut.

”Setelah memastikan tim melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang pria, yaitu GAR (29) dan FFK (26), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Winangun Satu,” kata Muthalib.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket diduga sabu, 2 alat hisap sabu (bong), 2 pipet kaca, 2 korek api gas tanpa kepala dan 1 unit hand phone warna hitam.

“Semua barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan kedua tersangka kini berada di kantor Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut Mutalib mengatakan penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Manado, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *