DOTNEWS.ID Talaud – Seiring kemajuan jaman dan tekhnologi diera digital sekarang ini, masyarakat semakin mudah mendapatkan berbagai informasi yang terjadi setiap harinya, baik itu dari media sosial maupun pemberitaan yang naik tayang di media online.
Keberadaan dan kemajuan teknologi sekarang ini diakui memiliki sisi positif, juga tidak kalah banyaknya sisi negatif, karenanya untuk menghindari hal-hal yang terkadang tidak benar terjadi, maka dengan itu, peran wartawan sangat diharapkan menyajikan informasi yang akurat, berimbang dan terpercaya berdasarkan sumber dan fakta di lapangan.
Terlepas dari persoalan itu, saat ini beberapa institusi maupun instansi di Kabupaten Kepulauan Talaud khususnya Lembaga Pendidikan, Pemerintahan dan Pemerintahan Desa dipreteli dengan munculnya sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan sekaligus aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Tamu tidak diundang itu bermaksud mencari kesalahan dari manajemen saat program terselenggara yang ujung pangkalnya ingin meminta uang untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya saja. Maraknya pemerasan terhadap Kepala Desa dan Kepala Sekolah oleh para oknum yang diduga wartawan abal-abal ini meresahkan semua pihak.
“Ada yang mempersoalkan masalah Dana Bos, ada juga yang mempersoalkan pembangunan fisik hingga bantuan pemerintahan lainnya. Mereka mendatangi kantor-kantor yang baru saja mendapat proyek pembangunan atau bantuan peralatan penunjang kegiatan. Tujuannya mencari kesalahan di sana sini yang berujung ingin meminta uang,” ujar Evan Taarae S.S, Sekertaris PWI Kabupaten Kepulauan Talaud kepada media ini Kamis (22/08/2024).
Anehnya Taarae menuturkan, meski mengaku sebagai wartawan, mereka tidak bermaksud melakukan wawancara untuk membuat sebuah berita, yang ada justru terkesan mencari kesalahan guna memojokkan setiap instansi yang didatangi. Mereka juga mengancam akan membawa temuan mereka tersebut ke ranah hukum dengan tuduhan menyalahgunakan jabatan untuk meraih keuntungan pribadi.
“Mereka juga kerap kali mengunjungi instansi pemerintah seperti Kantor Dinas Badan, Sekolah dan Kantor Desa untuk mengungkit data keuangan Dana BOS ataupun Dana Desa. Dalam kondisi terpojok, biasanya para pejabat memberikan mereka uang supaya segera pergi. Namun, beberapa hari kemudian, teman-teman mereka menyusul datang ke sekolah untuk keperluan yang sama. Ibaratnya seperti borok yang terinfeksi,” tandasnya.
“Mereka ini biasanya selalu menjadikan ancaman kesalahan untuk ditukar dengan uang sebagai pemulus. Jika kesalahannya tidak ingin diberitakan, maka harus ada imbalan yang dibayar pada mereka. Jika tidak mau memberinya uang, maka ancamannya tentu akan diberitakan di media,” sambungnya.
Taarae juga sangat menyayangkan minimnya pengawasan ketat dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Talaud sehingga budaya oknum ber basic wartawan dan lembaga bantuan hukum yang diduga abal-abal ini mulai menjamur di daerahnya itu.
“Bisa dibedakan mana wartawan profesional dan mana wartawan abal-abal. Wartawan profesional mereka yang bekerja di sebuah media resmi (berbadan hukum), digaji sesuai UMK, dan menaati kode etik jurnalistik, menaati UU Pers, dan beretika. Etika profesi wartawan melarang jurnalis menerima dan meminta imbalan apa pun dalam bertugas. Saya jamin wartawan resmi akan menaati kode etik
demi kredibilitas pribadi dan medianya. Karena wartawan dilarang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadinya. Wartawan amplop jelas bukan wartawan profesional karena iya melanggar kode etik,” tukasnya.
Jadi, sekarang ini di Kabupaten Talaud ada wartawan profesional, wartawan pemelas, dan wartawan pemeras. Yang dua terakhir ini bukan wartawan alias abal-abal, wartawan palsu, wartawan gadungan, yang sering juga disebut wartawan bodrex.
“Cara menghadapi wartawan, saya sarankan semua pihak membaca UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saya juga mengimbau semua pihak membaca Kode Etik Jurnalistik. Dengan pegangan kedua dokumen itu, kita bisa tahu cara menghadapi wartawan, terutama wartawan pemelas dan wartawan pemeras yang sering dikeluhkan masyarakat,” jelas Taarae.
Lebih jauh Taarae juga menambahkan, biar tidak terjadi pembodohan publik ditengah masyarakat, perlu diketahui bahwa sebagai seorang dengan profesi menjadi wartawan tentunya sudah memiliki pemahaman kejurnalistikan yang jelas. Tentu pula telah mengikuti berbagai pendidikan jurnalistik secara resmi, bisa merilis artikel berita, mempunyai karya, memahami keobyektifan tatanan pemberitaan berita, memahami dasar dan aturan serta lainnya.
“Untuk menjadi seorang jurnalistik tentu akan ada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tersendiri untuk bisa meraih predikat sebagai wartawan secara legal. Artinya setiap yang ingin bergabung di dunia jurnalistik ada baiknya dilakukan melalui proses seperti adanya bukti karya tulis dan bukan rillis, bagi yang tidak aktif dalam pemberitaan harus ada tindakan terhadap mereka, hal ini perlu dilakukan untuk menjaga Marwah Pers dimata masyarakat,” tutup Taarae.(**)














