BITUNG – Kejahatan mungkin bergerak dalam senyap, tetapi langkah aparat dalam memburu pelakunya tidak boleh kehilangan arah. Ketika keresahan masyarakat menanti jawaban, kecepatan dan ketegasan penegakan hukum menjadi bukti nyata bahwa keamanan bukan sekadar janji.
Komitmen tersebut kembali ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bitung. Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (22), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Bitung Timur 1, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (3/11/2026), sekitar pukul 08.30 WITA, di Dermaga Desa Kema 3, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara. Operasi tersebut dipimpin KBO Satreskrim IPTU Melkianus Ponto, S.H., bersama Kanit URC AIPTU Arnold Moningka, S.H.
Keberhasilan ini berawal dari penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 02.00 WITA, di wilayah Kelurahan Bitung Timur 1.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop berwarna putih dengan nomor polisi DB 4845 MO yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu bermula ketika terduga pelaku melihat sepeda motor milik korban terparkir di wilayah Bitung Timur 1. Kendaraan tersebut kemudian diduga dibawa dengan cara merusak kunci stang serta mengutak-atik sambungan kabel hingga mesin dapat dinyalakan.
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 23 Oktober 2026, Tim URC Resmob tidak tinggal diam. Personel bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan dan menelusuri setiap informasi untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku sekaligus menemukan barang bukti.
Dari hasil pengembangan informasi di lapangan, polisi memperoleh petunjuk bahwa terduga pelaku berada di Desa Kema 3, Kabupaten Minahasa Utara. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi hingga berhasil mengamankan JA bersama sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bitung dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional dan bertanggung jawab.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah penyelidikan secara profesional. Kami berkomitmen memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, kami juga mengingatkan bahwa setiap orang harus menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor. Penggunaan kunci ganda, pemilihan lokasi parkir yang aman serta memastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci menjadi langkah sederhana yang dapat mencegah peluang terjadinya pencurian.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) juga diminta segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110.
Polres Bitung turut mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kepedulian dan kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan. Sebab, keamanan sebuah kota tidak hanya lahir dari ketegasan aparat, tetapi juga tumbuh dari kesadaran dan kepedulian setiap warganya.
Sebab, kota yang aman bukan hanya kota tanpa kejahatan, melainkan kota yang masyarakatnya tidak pernah merasa sendiri ketika mencari perlindungan dan keadilan.
Di tengah dinamika kehidupan masyarakat, kehadiran polisi diharapkan menjadi pelindung, pengayom dan pelayan yang senantiasa hadir ketika dibutuhkan.
Polri Hadir untuk Masyarakat. Polisi Bersama Masyarakat, Menjaga Bitung Tetap Aman dan Kondusif.















