DOTNEWS.ID Bolmut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Utara (Bolmut) tahun ini, kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.
Hal ini tentunya tidak lepas dari kerja keras Pemkab dalam menjalankan segala bentuk aturan yang telah ditetapkan. Agar WTP tersebut tetap dapat dipertahankan, maka pemerintah daerah melalui seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta tetap bekerja maksimal dalam proses pengelolaan keuangan dan administrasi daerah di masing-masing satuan.
“Salah satu indikator pengelolaan keuangan yang baik adalah, adanya proses kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan yang ada, sehingga itu hal tersebut wajib untuk dipertahankan,” ungkap Arifin Bolota, salah satu pemerhati Bolmut, Minggu (7/7/2024).
Menurutnya lagi selain memenuhi aturan yang ada, dirinya mengatakan jika pada LKPD tahun 2023 lalu, masih ada beberapa hal penting yang telah direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut yang harus segera diselesaikan dan dituntaskan.
“Selain memperbaiki pengelolaan keuangan, tentunya ada beberapa rekomendasi dari BPK yang harus diselesaikan bersama oleh Pemkab Bolmut,” tambahnya.
Sementara itu Penjabat Bupati Bolmut Dr Sirajudin Lasena, mengatakan, pihaknya terus berkerja maksimal untuk meningkatkan system pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
“Memang untuk mempertahankan suatu prestasi sangatlah sulit. Pun demikian kami (Pemkab, red) terus bekerja totalitas untuk meningkatkan system pengelolaan keuangan daerah berdasarkan peraturan-peraturan yang ada,” ungkap Sirajudin.
Dia juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bolmut, serta DPRD Bolmut yang telah bahu-membahu dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik pada tahun lalu.
“Memang masih banyak yang harus dibenahi pemerintah daerah dalam penyajian laporan pertanggung jawaban keuangan. Untuk itu kami terus berusaha maksimal untuk memberikan peningkatan yang baik dalam system pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan regulasi yang ada,” tutup Sirajudin.(**)















