boltara
DAERAH

Jaksa Yadyn Antar Eks Jampidsus ke Sel KPK, Rekam Jejak Sang Pemburu Koruptor Kembali Disorot

×

Jaksa Yadyn Antar Eks Jampidsus ke Sel KPK, Rekam Jejak Sang Pemburu Koruptor Kembali Disorot

Sebarkan artikel ini

DOTNEWS.ID  – Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026) malam terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penahanan tersebut, perhatian publik tertuju pada sosok Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH.

Yadyn tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dan mengawal langsung Febrie Adriansyah menuju mobil tahanan sebelum dibawa ke rumah tahanan KPK.

Kehadiran Jaksa Yadyn dalam proses penahanan itu kembali mengingatkan publik pada rekam jejaknya sebagai jaksa yang dikenal memiliki integritas dan pengalaman menangani berbagai perkara korupsi berskala besar.

Saat ini, Yadyn tengah memimpin penanganan sejumlah perkara penting di Kabupaten Jember, di antaranya perkara korupsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosraperda) yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, perkara dugaan korupsi BPJS, hingga kasus korupsi di Bank Jatim yang telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan.

Sebelumnya, ketika bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun di Kejaksaan Agung, Yadyn juga tercatat menangani sejumlah perkara besar, seperti kasus Jiwasraya dan Duta Palma.

Ia juga pernah menangani perkara korupsi di sektor pertambangan serta kasus dugaan korupsi perjalanan dinas saat menjabat di Kota Bitung.

Karier Yadyn di institusi kejaksaan juga terbilang cemerlang. Setelah bertugas sebagai penyidik di KPK, ia melanjutkan karier sebagai penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus), kemudian dipercaya menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menjabat Kajari Luwu Timur, Kajari Bitung, Kasubdit Penyidikan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga akhirnya dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Jember.

Sejumlah sumber menyebutkan, selama memimpin satuan kerja, Yadyn dikenal memegang teguh prinsip integritas. Ia disebut tidak membuka ruang komunikasi dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani.

Bahkan, saat dilantik sebagai Kajari di Bitung maupun Jember, Yadyn dikabarkan menolak segala bentuk gratifikasi, termasuk karangan bunga ucapan selamat.

“Selama menjadi Kajari, integritas Jaksa Yadyn sangat teruji. Beliau tidak mau bertemu dengan pihak mana pun yang terkait dengan penanganan perkara. Bahkan sejak awal menjabat, beliau menolak segala bentuk gratifikasi, termasuk papan bunga ucapan selamat,” ujar salah seorang sumber.

Penampilan Yadyn yang mengawal langsung proses penahanan mantan Jampidsus tersebut pun menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai simbol komitmen penegakan hukum yang dijalankan tanpa pandang bulu. (Sman)

Penulis: Usman Nopo Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *