MANADO, dotnews.id – Pendalaman penyelidikan atas kasus penganiayaan dengan menggunakan sajam yang terjadi pada Rabu (3/1/2024) di Kelurahan Banjer Lingkungan IV, Kecamatan Tikala, akhirnya membuahkan hasil.
Pelaku utama yang diduga melakukan aksi keji tersebut, yang sebelumnya diidentifikasi sebagai Noel Mandagi alias Oscar, kini terungkap berinisial BM, Kamis (7/3/2024).
Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan kebrutalan aksi pelaku terhadap korban atas nama Anderson Budiman alias Econg menjadi sasaran serangan pada pukul 02.35 Wita, waktu itu.
Saksi kunci, Grimaldi Christofel Kapoh alias Aldi, memberikan keterangan bahwa pelaku yang menggunakan sajam memotong tumit belakang korban saat sedang dalam kondisi Miras.
Hasil penyelidikan yang mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Tikala mengungkapkan fakta bahwa pelaku sebenarnya adalah BM. Bukti audio dari percakapan dengan seorang perempuan bernama Fierin Jokom menjadi bukti kuat, di mana Noel Mandagi mengakui bahwa pelaku utama adalah BM.
Selanjutnya, berdasarkan informasi terbaru, pelaku BM berencana melarikan diri ke luar kota menuju Bali. Koordinasi antar pihak berlangsung dengan lancar, termasuk dengan Kapolsek Bandarah Iptu Eko Veryyanto dan Kapolsek Tikala Iptu Nelta Rengkung.
Pada pukul 04.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Tikala bersama dengan pimpinan dari kedua kapolsek tersebut berhasil menangkap pelaku di bandara saat akan melakukan pemberangkatan ke Bali.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Tikala mengatakan, pelaku beserta tiga rekannya yang diduga ikut serta dalam aksi tersebut, yaitu SS, ST dan AM, kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tikala.(**)















