JAKARTA,dotNews.id – Terkait kasus dugaan suap wali kota nonaktif, Rahmat Effendi, atau dikenal dengan nama Pepen, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” tutur PLT, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/02/2022).
Pepen merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Selain direktur RSUD Kota Bekasi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabid Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia dan staf di Bapenda Pemkot Bekasi Lani Sundari.
Kemudian, Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi Heriyanto dan dua pihak swasta Dicky Gesti Ardiansyah dan Novel. “Permintaan keterangan saksi ini, sudah di jadwalkan oleh penyidik KPK,” ujar Fikri.
Diketahui dalam kasus ini, Rahmat Effendi, diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta “uang jabatan” kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
KPK juga menduga ia, menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.(*)