boltara
HUKRIM

Kejari Bitung Bergerak! Dua Aktor Korupsi Perumda Bangun Bitung Ditahan

×

Kejari Bitung Bergerak! Dua Aktor Korupsi Perumda Bangun Bitung Ditahan

Sebarkan artikel ini
Salah satu tersangka pria dugaan kasus Korupsi Perumda Bangun Bitung saat akan menaiki mobil tahanan

DOTNEWS.ID | BITUNG,  – Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah Bangun Bitung Tahun Anggaran 2021 hingga 2023, Jumat (13/02/2026).

Kepala Seksi Intelijen, Justisi Devli Wagiu, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Zulhia Jayanti Manise, S.H., menyampaikan bahwa identitas kedua tersangka belum dapat diumumkan kepada publik karena menyesuaikan dengan ketentuan KUHAP yang baru.

“Kami sudah menetapkan dua orang tersangka, satu laki-laki dan satu perempuan. Keduanya juga telah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Menurutnya, perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bitung pada bulan Maret 2026 mendatang.

Kerugian Negara dan Peran Tersangka
Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp900 juta.

Terkait peran masing-masing tersangka, dijelaskan bahwa tersangka laki-laki berperan mengontrol kegiatan perusahaan, sementara tersangka perempuan berada di bawah jajaran direksi dan menjalankan fungsi operasional.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka, pihak Kejari menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik baru melihat keterlibatan aktif dari dua orang tersebut.

“Untuk sementara ini baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan pengembangan akan kami lihat lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan,” jelasnya.

Peralihan Regulasi Jadi Kendala

Pihak Kejari Bitung juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas lambatnya proses penanganan perkara. Hal ini disebabkan adanya perubahan ketentuan hukum dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ke penerapan KUHP baru.

Penyesuaian ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan pasal, mengingat sebagian delik dalam UU Tipikor telah ditarik oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, dalam perkara ini penyidik menerapkan sebagian ketentuan KUHP baru dan sebagian lainnya masih menggunakan UU Tipikor.

“Dalam masa peralihan ini, kami harus menerapkan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa sebagaimana prinsip hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Untuk ancaman pidana minimal, disebutkan berkisar antara satu hingga dua tahun penjara, sesuai ketentuan yang diterapkan.

Penanganan Perkara Lain

Terkait perkara lain yang tengah ditangani, Kejari Bitung mengakui adanya keterbatasan personel sehingga meminta masyarakat untuk bersabar. Namun ditegaskan bahwa seluruh perkara tetap akan diselesaikan.

“Setelah Lebaran Idul Fitri nanti akan ada lagi penetapan tersangka dalam perkara lain,” tambahnya.

Sementara itu, untuk dugaan kasus di Perumda Pasar, saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *