BOLTARA, dptnews.id – Pemerintah Desa Buko, Kecamatan Pinogaluman kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 18 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juli 2025.
Penyaluran bantuan ini dilaksanakan di Kantor Desa Buko dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Febrianto Vansolang, beserta perangkat desa, serta masyarakat penerima bantuan.
Kegiatan penyaluran BLT-DD ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa dalam mendukung program nasional pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu yang terdampak secara ekonomi.
Dalam sambutannya, Kapala Desa Febrianto Vansolang menyampaikan bahwa, penyaluran bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak oleh para penerima. Ia juga menegaskan bahwa proses penentuan penerima BLT-DD telah dilakukan secara transparan melalui Musdes dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami dari pemerintah desa berharap bantuan ini dapat membantu meringankan kebutuhan pokok keluarga penerima manfaat. Proses pendataan dan verifikasi KPM juga telah mengikuti pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Insyaa Allah tepat sasaran,” harap Vansolang.
Dikatakan Penyaluran BLT-DD di tahun 2025 ini telah dianggarkan untuk 18 KPM terpilih yang memenuhi kriteria sebagai penerima, seperti keluarga miskin, tidak menerima bantuan sosial lainnya, Kepala Keluarga Perempuan Tunggal, serta terdampak kondisi sosial ekonomi. Bantuan yang diberikan per bulan merupakan bagian dari Dana Desa yang dialokasikan khusus untuk bantuan sosial tunai sesuai kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Lebih lanjut dia menambahkan Pemerintah Desa juga terus mendorong agar para penerima tidak hanya mengandalkan bantuan tunai, tetapi juga aktif mengikuti program pemberdayaan masyarakat yang ada di desa.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa merupakan program bantuan tunai yang bersumber dari Dana Desa dan diberikan kepada masyarakat desa yang kurang mampu. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT dan Peraturan Menteri Keuangan, yang menegaskan bahwa Dana Desa sebagian wajib digunakan untuk mendukung perlindungan sosial di desa, termasuk dalam bentuk BLT.
“Tujuan utama dari BLT-DD adalah memberikan bantuan langsung kepada masyarakat miskin dan rentan di desa agar dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, terlebih dalam situasi darurat atau kondisi sosial-ekonomi yang sulit,” pungkasnya.(**)















