DOTNEWS.ID | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Penyidik menemukan 55 keping logam mulia jenis platinum atau platina dengan total berat sekitar 55 kilogram yang diduga bernilai mencapai Rp40 miliar.
Temuan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7).
Menurut Taufik, logam mulia tersebut ditemukan di dalam mobil milik Syah Afandin saat tim KPK melakukan penggeledahan usai operasi tangkap tangan.
“Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF,” ujar Taufik.
Nilai Platinum Diperkirakan Capai Rp40 Miliar
Berdasarkan penelusuran awal, KPK memperkirakan setiap keping platinum memiliki nilai sekitar Rp900 juta. Dengan jumlah 55 keping, total nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp40 miliar.
Meski demikian, KPK menegaskan nilai tersebut masih berupa estimasi awal yang diperoleh dari harga pasar. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan nilai serta keaslian logam mulia tersebut.
“Kami akan meminta keterangan ahli, termasuk dari Antam maupun Pegadaian, untuk memastikan apakah barang tersebut benar merupakan platinum asli atau tidak,” kata Taufik.
KPK Sita Uang Tunai, Valuta Asing hingga Rekening Miliaran Rupiah
Selain logam platinum, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga merupakan uang suap.
- Uang dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, terdiri dari dolar Singapura (SGD), ringgit Malaysia (RM), dan rupiah.
- Dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar.
- Sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen yang akan didalami penyidik.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Syah Afandin Resmi Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka setelah terjaring OTT terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta yang disebut sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam konstruksi perkara, Syah Afandin diduga menerima suap terkait pengaturan sejumlah proyek pemerintah daerah.
Dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan menelusuri asal-usul kepemilikan platinum, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(dts)














