DOTNEWS.ID Manado – Sebagai pemohon, pemilik emas 18,73 kilogram (Kg) dalam sidang lanjutan pra peradilan (Praper), Hajja Lilis Suryani Damis, hadirkan saksi fakta, ahli pidana dan perdata, melawan termohon dari Polda Sulut di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (12/9/2024).
Pada sidang yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu, kuasa hukum pemohon dan pihak termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, keduanya belum menemukan titik terang keadilan hukum dari keputusan hakim, sehingga sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari pihak termohon Ditreskrimsus Polda Sulut, kembali akan digelar pada Jumat, (13/9/2024), hari ini.
Adapun dalam ruang persidangan, pihak Ditreskrimsus Polda Sulut membacakan beberapa poin yang disangkakan pemohon ke termohon, salah satunya penyalahgunaan kewenangan saat termohon melakukan upaya paksa penyitaan emas pemohon, diakui termohon hanyalah dalil sepihak.
“Penyitaan 19 batang emas pemohon oleh termohon dengan menyalahgunakan wewenang adalah dalil sepihak dan patut ditolak. Karena apa yang dilakukan termohon berdasarkan perundangan-undangan sebagaimana diuraikan pada poin lima dan enam jawaban termohon,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Hj. Lilis Suryani Damis dan dua saksi ahli dari Universitas Samratulangi Manado, Dr. Michael Bahrama SH, MH, ahli hukum pidana dan acara, dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado dan Dr. Abdurrahman Konoras, Dosen Fakultas Hukum ahli Perdata.
Dalam persidangan saksi fakta menyampaikan mekanisme yang terjadi setelah diajukan surat permintaan dan pengembalian barang bukti. Sementara dari ahli pidana mengakui, bahwa wajib yang dapat disita itu adalah setelah ada penetapan tersangka.
Usai persidangan, Kuasa hukum Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, mengatakan, Hj. Lilis kliennya pada waktu itu belum dalam kapasitas sebagai saksi, tersangka, maupun kapasitas sebagai terdakwa.
“Sehingga kaitan dengan pasal 39 yang diangkat dalam rumusan oleh ahli pidana, bahwa jelas penyitaan harus ada tersangkanya dulu,” tegasnya dihadapan para awak media.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Hj. Lilis lainnya, Hanafi Sale SH, menjelaskan menurut pendapat ahli dalam persidangan, tindakan penyitaan barang bukti 18.73 Kg emas tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terutama dalam kaitannya dengan tahapan penyitaan dan pengembalian barang bukti.
Menurut Hanafi, bahwa proses penyitaan harus melalui tahapan yang jelas dan terukur, termasuk pemberian waktu yang cukup untuk pengkajian barang bukti oleh pihak terkait sebelum dilakukan penyitaan kembali.
Pendapat ahli penyitaan barang bukti bahwa sejatinya harus memenuhi ketentuan yang diatur oleh undang-undang itu sendiri.
“Kita mengacu pada Pasal 8 Ayat 32 yang pada intinya keadaan yang sangat mendesak itu wajib hukumnya tanpa harus ada ijin ketua pengadilan terlebih dahulu, itu dapat dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya jika keadaan normal dan tidak mendesak wajib hukumnya harus ada ijin dari ketua PN. Sedangkan keadaan yang normal-normal itu wajib hukumnya memenuhi pasal 38 ayat 1, wajib hukumnya harus ada ijin ketua pengadilan negeri setempat. Jadi fakta yang terjadi bahwa penyitaan tanggal 7 Agustus tanpa ijin ketua pengadilan.
“Dikaitkan dengan fakta yang ada, termohon itu sejak awal telah melakukan penyitaan yang tanpa ijin ketua pengadilan tanggal 7 itu, sudah dilakukan penyelidikan tanggal 2, sudah LP juga, sudah menurut apa yang disampaikan penyidik,” terangnya.
Lanjutnya, dihubungkan dengan kondisi itu, berarti ada fakta keadaan ketika itu tidak mendesak maka wajib hukumnya harus ada ijin ketua pengadilan terlebih dahulu baru dilakukan penyitaan gitu semestinya.
“Di dalam sidang tadi kita adu debat, karena memang apa yang disampaikan hakim itu adalah tepat bahwa yang kaitan dengan pra peradilan itu formil perkara yang disangkakan termohon kepada pemohon,” urainya.
Sekedar diketahui, sidang Praper kali ini merupakan bagian dari upaya Hj. Lilis Suryani Damis, untuk mendapatkan keadilan atas penyitaan emas miliknya yang diduga dilakukan secara tidak sah oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan jumlah emas yang signifikan dan dugaan penyimpangan prosedur hukum. Hal ini sangat dimohonkan Hj. Lilis agar bisa mendapatkan keadilan.
“Saya minta keadilan ditegakkan, mohon keadilan,” singkat Hj. Lilis.
Sebelumnya kuasa hukum Dr. Santrawan Paparang., SH, MH, meminta media ikut mengontrol kasus ini karena diduga ada menyimpang dari ketentuan hukum.
“Diperlakukan secara menyimpang dari ketentuan, oleh karena itu mohon kontrol,” kata Santrawan.
Santrawan juga mengungkapkan bahwa seluruhnya yang diajukan dalam persidangan, mereka mampu membuktikan dan putusan ada ditangan hakim. Ia juga meminta bahwa apapun putusannya nanti sama-sama harus menghormati.
“Kami sudah mampu membuktikan, selanjutnya kita lihat untuk putusan bukan kewenangan kami, putusan adalah kewenangan dari hakim, kami hanya mampu untuk membuktikan bahwasanya apa yang diajukan dalam praperadilan seluruhnya kami mampu untuk membuktikan. Apapun hasilnya sama-sama kita hormati. Perjuangan masih belum selesai,” kuncinya.(adi)