ARUS pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati Bolmong Utara (Bolmut) jelang hari pemungutan suara pada 27 November mendatang, kiang deras. Ini dirasakan asas mencuatnya berbagai strategi saling menjatuhkan yang dengan sengaja dimainkan tim pemenangan dan simpatisan dengan maksud mendapatkan suara masyarakat.
Cara ini tentunya tidak harus dilakukan, sebab akan berdampak pada perpecahan yang mengancam stabilitas keberlangsungannya kemaslahatan dan pembangunan daerah lima tahun kedepan.
Munculnya strategi untuk menjatuhkan pasangan calon bupati dan wakil bupati tentunya sangat disayangkan, sebab telah sampai tingkat yang mengarah pada disparitas wilayah serta menyerang pribadi Paslon dengan cara menciptakan opini sesat di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini tentunya perlu disikapi cermat oleh masyarkat sehingga tidak mudah terjebak lewat isu murahan yang sengaja dimainkan dengan tujuan kepentingan pribadi dan kelompok, sebab pada hakekatnya hajatan Pilkada Bolmut hanya dalam sehari dilaksanakan, selanjutnya masyarakat akan berkecimpung pada rutinitas kesehariannya dan tak akan selamanya terbawa arus dalam hajatan pilkada.
Olehnya masyarakat harus pintar dan smart sebab pemilihan kepala daerah hanya sebuah proses untuk menentukan arah pembangunan daerah lima tahun kedepan. Pintar dalam konteks memilih sesuai hati nurani dan anti akan politisasi dan intimidasi serta opini sesat yang sengaja dimainkan oleh tim pemenangan.
Sesungguhnya kedaulatan itu ada di tangan masyarakat, mau seperti apa Bolmut kedepan nanti bergantung pada pilihan masyarakat itu sendiri sebab Bolmut adalah satu kesatuan yang tak bisa di pecah belah dalam lingkaran keluarga 106 desa di enam kecamatan mulai Sangkub hingga Pinogaluman.
Pun demikian hal ini pun harus dibarengi dengan dukungan seluruh unsur lembaga pemerintahan baik internal maupun vertikal, bil khusus lembaga penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang harus getol memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sanya pemilihan kepala daerah adalah hak masyarakat dan tak bisa di intervensi dalam bentuk apapun, apalagi memilih atas dasar penggiringan opini sesat yang tidak diketahui kebenarannya.
Hal ini juga sejalan dengan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 serta pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah pondasi yang menjadi tempat berdirinya pilar dalam perlindungan dan penjagaan hak memilih bagi pemilih dalam pemilihan umum maupun pemilihan sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).















