DOTNEWS.ID | BOLMUT – Satu orang tahanan Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dikabarkan meninggal dunia. Korban bernam Wawan Goma (44) warga Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat ini menghembuskan nafas terakhir, pada Senin (6/4/2026), sekitar Pukul 07.25 Wita.
Berdasarkan informasi pagi sekitar pukul 07.00.Wita, korban bersama sesama tahanan bangun untuk menjalani rutinitas di ruang sel tahanan. Korban juga sempat keluar ruangan sel tahanan untuk menjemur cucian pakaian yang sebelumnya sudah dibersihkan.
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban sempat meneguk kopi di wadah plastik berwarna hijau. Pada saat itu tiba-tiba korban roboh di sudut ruang tahanan yang mengakibatkn luka lecet di atas pelipis mata.
Atas kejadian tersebut teman-teman sesama tahanan langsung menhangkat tubuh korban untuk dibaringkan di atas tikar yang berada dilantai, seraya memanggil petugas polisi yang bretada di ruangan sebelah.
Saat itu juga korban Wawan langsung dilarikan ke Puskesmas Boroko yang kebetulan loklasinya hanya bersebelahan dengan Polresta Bolmut.
Berdasarkan keterangan tim medis yang dipimpin dr Vennylia Waroka langsung mengambil langka life saving atau tindakan penyelamatan, karena kondisi korban saat itu mengalami penurunan kesadaran, wajah membiru, dan refleksi mata tidak terlalu merespon.
Meski upaya pertolonan sudah dilakukan dengan memasang selang oksigen, namun denyut nandi sudah melemah dan bahkan tidak teraba, yang akhirnya sekitar pukul 07.25 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia.
Semetara itu, Kapolres Bomut AKBP Julieghtin Siahaan melalui Plt. Kasie Humas Aipda Bobi Noe, dihadapan para wartawan menjelaskan, setiap hari pihaknya selalu memeriksa kesehatan seluruh tahanan.
Meski tidak memiiki rekam medik para tahanan, Bobi mengaku jika pihaknya tetap memeriksa satu persatu kondisi fisik tahanan melalui tim medis yang ditunjuk pihak Polres Bolmut. Hasilnya pun disimpulkan bahwa kondisi tahan dalam keadaan sehat.
Sebagaimana diketahui korban Wawan merupakan tahanan kasus penganiayaan yang terjadi pada 22 November 2025 lalu yang dijerat pasal 351 KUHP.
“Korban mulai ditahan sejak tanggal 26 Maret 2026 karena kasus penganiayaan,” jelas Bobby.
Ditempat terpisah, keluarga korban sempat berkomentar jika korban dalam menjalani penahanan di Polres Bolmut korban sendiri tengah menghadapi perawatan medis akibat sakit.
“Kami keluarga sudah menyampaikan ke pihak Polres bahwa sanya korban dalam kondisi perawatan akibat derita sakit. Untuk itu kami sangat kecewa,” ungkap keluarga korban.
Terinformasi saat ini, korban Wawan Goma, telah dikebumikan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00.Wita di rumah duka Desa Jambusarang Kecamatan Bolang Itang Barat.(rap)















