boltara
NASIONAL

Pegi Setiawan di Vonis Bebas, Kuasa Hukum Saka Tatal Ajukan PK

×

Pegi Setiawan di Vonis Bebas, Kuasa Hukum Saka Tatal Ajukan PK

Sebarkan artikel ini
Saka Tatal bersama kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon.

DOTNEWS.ID Bandung – Pegi Setiawan menang melawan Polda Jawa Barat, usai putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Buntut kemenangannya Pegi Setiawan melalui sidang praperadilan, membuat pengacara Saka Tatal mendapati semangat baru dalam mengungkap tabir misteri kasus pembunuhan dua sejoli Vina dan Eky di Cirebon.

“Dibebaskannya Pegi Setiawan tak hanya membuat senang kami kuasa hukum Saka Tatal dan Pegi, tapi seluruh rakyat Indonesia. Selamat atas kemenangan keadilan Pegi Setiawan karena dibebaskan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Bandung,” kata Farhat Abbas selaku tim Kuasa Hukum Saka Tatal kepada awak media, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Usai putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan, kubu Saka Tatal langsung berbondong-bondong mendatangi PN Cirebon pada Senin (8/7/2024) siang.

Maksud kedatangan Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya dalam rangkaian mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *