DOTNEWS.ID Bandung – Polda Jabar pastikan akan patuhi semua putusan putusan hakim Pengadilan Negeri, Bandung atas tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 tahun lalu di Cirebon, sehingga dengan putusan tersebut, Pegi segera dibebaskan dari tahanan.
Kabid Humas Poda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan menindaklanjuti putusan PN Bandung tersebut pihaknya akan patuh terhadap putusan hakim, Senin (7/7/2024).
Sementara itu menurut ketua harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto mengatakan pihaknya juga sama akan menghormati atas putusan praperadilan, setara itu juga Polri juga akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.
Selain itu Menurut Benny, dari hasil persidangan Praperadilan tersebut pihaknya akan menjadikannya sebagai pertimbangan dan evaluasi terhadap Peraturan Kapolri dan Peraturan Polri dalam manajemen penyidikan kedepannya.(**)















