Bolmut, dotNews.id – Pelaksanaan program kebijakan pemerintah desa (Pemdes), tentunya harus berdasarkan ketetapan regulasi. Salah menyusun program di luar regulasi, berakibat fatal bagi Pemdes, yang berujung pada persoalan hukum.
Hal ini lah yang disampaikan Sukri Mararo, salah satu pemerhati Bolmut ketika berbincang-bincang dengan awak media ini, Kamis (6/7/2023).
Menurutnya, seluruh Pemdes di Bolmut, harus mendapat pendampingan pemahaman regulasi terkait penyusunan program anggaran dana desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Hal ini dianggap penting, agar Pemdes tidak salah dalam menyusun serta menjalankan program Dandes maupun ADD,” kata Mararo.
Lebih jauh dia mengatakan, pendamping pemahaman regulasi ini tidak hanya sebatas koordinasi ke pemerintah kabupaten saja, namun harus dilakukan kepada yang ahli dalam bidang tersebut seperti Kejaksaan.
“Selama ini, kami melihat koordinasi Pemdes hanya bertumpu pada pemerintah kabupaten saja. Belum ada yang melakukannya ke pihak Kejaksaan. Padahal berbagai bentuk regulasi dalam penetapan program dana desa maupun alokasi dana desa, pemdes boleh meminta arahan dari pihak Kejaksaan, dengan begitu akan lebih terarah lagi menurut saya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara (Bolmut), ketika diminta tanggapan melalui Kepala Seksi Intelijen Yasser Samahati SH mengatakan, pihaknya selalu membuka diri jika pemerintah desa ingin bertanya atau berkordinasi tentang aturan dan regulasi terkait program kebijkan yang nanti dilaksanakan di desa masing-masing.
“Sejatinya kami membuka diri untuk pemerintah desa yang ingin bertanya maupun berkoordinasi dan kami rasa itu baik. Sehingga dengan begitu pelaksanaan program untuk kemaslahatan masyarakat desa dapat berjalan sesuai harapan,” kuncinya.(**)














