DOTNEWS.ID | MANADO – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) terus dikembangkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik menetapkan seorang tersangka baru berinisial JR, yang merupakan mantan Camat Ratatotok sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara pada periode 2009 sampai dengan 2014.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 2 November 2026, setelah Tim Penyidik memperoleh dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, serta barang bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan untuk menetapkan JR sebagai tersangka.
Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Tim Penyidik menetapkan Elisabeth Laluyan alias Ci Gin sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Berdasarkan hasil penyidikan, JR diduga bersama-sama dengan Elisabeth Laluyan dengan sengaja membuat dan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 24/AJB/RTTK/III/2010 tanggal 4 Maret 2010.
Akta tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor: 250/Kpts-II/1984 tentang Penunjukan Areal di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara seluas kurang lebih 1.877.220 hektare sebagai kawasan hutan.
Penerbitan akta jual beli tersebut diduga seolah-olah melegitimasi adanya transaksi jual beli atas tanah yang merupakan kawasan hutan dan berada dalam wilayah IUP/Konsesi PT HWR.
Tanah tersebut selanjutnya digunakan oleh Elisabeth Laluyan untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Dalam prosesnya, JR juga diduga menerima fasilitas berupa satu unit mobil Toyota Rush berwarna merah maroon serta sejumlah uang yang disebut sebagai fee sebesar 1% dari nilai jual beli tanah, yakni sebesar Rp30.000,- dari Elisabeth Laluyan.
Akibat perbuatan tersebut, JR diduga telah memperkaya orang lain, yakni Elisabeth Laluyan, melalui penerbitan akta jual beli atas tanah yang merupakan aset negara dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penerbitan akta tersebut juga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pengembangan penyidikan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pertambangan PT HWR.
Termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian perbuatan tersebut.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT HWR sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado dengan terdakwa BDG selaku Direktur PT HWR dan BT selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara itu, HJ selaku Manager Produksi PT HWR masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. (fer)















