DAERAH

Perkuat Pengawasan Pengadaan, Pemkab Bolmut Tekankan Peran Strategis PA/KPA sebagai Pengendali Utama

×

Perkuat Pengawasan Pengadaan, Pemkab Bolmut Tekankan Peran Strategis PA/KPA sebagai Pengendali Utama

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mempertegas komitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa.

DOTNEWS.ID | BOLMUT – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mempertegas komitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hi. Abdul Mutoh Daeng Mulisa, S.Pd., M.M., mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Boltara, di Coconut Beach Cafe & Resto, Senin (2/11/2026).

Kegiatan yang digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Boit ini mengangkat tema “Memperkuat Peran PA/KPA sebagai Play Maker Pengadaan”.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Inspektur Kota Kotamobagu, Rahfan Mokoginta, S.K.M., M.S.A., CCSM., CPSp., CST, sebagai narasumber sekaligus fasilitator pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam sambutan Plt. Bupati yang dibacakan Asisten II, ditegaskan bahwa Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memegang posisi strategis dalam menentukan keberhasilan seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

PA/KPA tidak boleh hanya dipandang sebagai pihak yang memberikan perintah atau menjalankan fungsi administratif. Lebih dari itu, keduanya merupakan play maker atau aktor utama yang memiliki tanggung jawab mengendalikan arah, kualitas, ketepatan, serta kepatuhan setiap proses pengadaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan ini menjadi penting mengingat pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu instrumen utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Kesalahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan tidak hanya berpotensi menghambat program pemerintah, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan administrasi hingga konsekuensi hukum.

Karena itu, melalui sosialisasi ini, seluruh PA/KPA di lingkungan Pemkab diharapkan semakin memahami tugas, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Selain meningkatkan pemahaman regulasi, kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat kemampuan pencegahan dini terhadap berbagai potensi penyimpangan dan permasalahan hukum dalam proses pengadaan.

Asisten II dalam kesempatan tersebut turut menekankan bahwa setiap tahapan pengadaan wajib berpedoman pada prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat.

Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar formalitas dalam memenuhi ketentuan regulasi, melainkan menjadi fondasi untuk memastikan setiap anggaran pemerintah digunakan secara tepat sasaran, menghasilkan kualitas pembangunan yang optimal, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan ini diikuti Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) selaku PA/KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta para pengelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Melalui kegiatan ini, Pemkab berharap tercipta kesamaan pemahaman dan penguatan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan, sehingga pengadaan barang dan jasa tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan daerah yang efektif, berkualitas, dan bebas dari praktik penyimpangan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *