NASIONAL

Persetujuan Pembayaran TPP ASN, Harus Berdasarkan Pertimbangan Menkeu

191
×

Persetujuan Pembayaran TPP ASN, Harus Berdasarkan Pertimbangan Menkeu

Sebarkan artikel ini

Jakarta, dotNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan mengeluarkan kebijakan persetujuan tambahan penghasilan pegawai (TPP), aparatur sipil negara (ASN) di daerah, setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen), Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni, dalam siaran persnya, Senin (07/03/22). “Persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan,” kata Fatoni.

Menurutnya, sudah diterima pertimbangan dari Kemenkeu untuk pengajuan dari daerah gelombang pertama. “Besok (hari ini, red), kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat,” tambah Fatoni.

Dijelaskannya, dasar hukum TPP ialah Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD. “Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan menteri setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan,” terangnya.

Ditambahkanya, selain itu TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. “Persetujuan diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD. Kemudian, penganggaran TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif,” imbuh Fatoni.

Lebih lanjut disampaikan Fatoni, pemberian TPP juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah sesuai peraturan perundangan. “Selain itu, TPP diatur juga dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 900/4834/SJ, di mana validasi perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen up Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (Simona),” tutup Fatoni.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *