boltara
DAERAH

Petrus Rumbayan Bongkar Kegagalan Pansus DPRD Bitung, Setahun Habis Anggaran, Perda Tak Kunjung Lahir

×

Petrus Rumbayan Bongkar Kegagalan Pansus DPRD Bitung, Setahun Habis Anggaran, Perda Tak Kunjung Lahir

Sebarkan artikel ini

DOTNEWS.ID | BITUNG – Pemerhati sosial Petrus Rumbayan melontarkan kritik tajam terhadap Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bitung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Dua Sudara. Kritik tersebut disampaikan menyusul berakhirnya masa kerja pansus tanpa menghasilkan Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Petrus, kegagalan pansus menyelesaikan pembahasan Ranperda tidak hanya menjadi persoalan administrasi, tetapi juga harus dipertanggungjawabkan kepada publik karena selama proses pembahasan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD.

“Setiap rapat pansus memiliki konsekuensi pembiayaan. Begitu juga perjalanan dinas di dalam maupun luar daerah. Pertanyaannya, apakah pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu cukup hanya dengan dua atau tiga kalimat yang disampaikan Ketua Pansus?” tegas Petrus. Rabu, (8/7/2026).

Ia menilai masyarakat berhak mengetahui hasil kerja pansus selama hampir satu tahun menjalankan tugasnya. Menurutnya, lamanya waktu pembahasan seharusnya mampu menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Kota Bitung.

Petrus juga mempertanyakan pemahaman anggota pansus terhadap urgensi Ranperda tersebut. Ia menegaskan bahwa Ranperda yang dibahas bukan merupakan regulasi baru, melainkan kelanjutan dari Perda yang telah ada sehingga semestinya tidak menemui kendala berarti.

“Kalau ini Perda baru mungkin masih bisa dipahami karena membutuhkan penyesuaian. Tapi ini adalah Perda lanjutan yang tinggal disempurnakan. Karena itu saya mempertanyakan konsistensi anggota DPRD yang tergabung dalam pansus terhadap pembangunan Kota Bitung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan bahwa penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Dua Sudara bukan semata-mata bertujuan mengalokasikan dana APBD kepada perusahaan daerah. Menurutnya, keberadaan Perda justru menjadi syarat penting agar pemerintah daerah dan PDAM dapat mengakses dukungan pendanaan dari APBN untuk pengembangan layanan air bersih.

“Jangan berpikir penyertaan modal hanya soal APBD. Perda ini menjadi instrumen hukum agar PDAM bisa memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN. Itu tujuan besarnya,” katanya.

Petrus juga menyoroti alasan pansus yang menyebut adanya kekurangan data sebagai dasar tidak diselesaikannya Ranperda. Ia mengaku mempertanyakan alasan tersebut karena pihak Perumda Air Minum Dua Sudara sebelumnya telah menyatakan seluruh dokumen dan data yang diminta telah diserahkan kepada pansus.

“Bahkan kalau memang ada sembilan proyek yang akan dihibahkan dan misalnya dua proyek belum lengkap datanya, kenapa tujuh proyek lainnya tidak diproses lebih dulu? Jangan kemudian seluruh pembahasan dihentikan hanya karena alasan tersebut,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kerja pansus selama satu tahun terakhir. Menurutnya, waktu yang cukup panjang semestinya dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan teknis yang muncul dalam pembahasan.

Karena itu, Petrus mendesak pimpinan DPRD Kota Bitung segera memanggil seluruh anggota pansus guna meminta penjelasan secara terbuka mengenai kinerja mereka serta penggunaan anggaran selama proses pembahasan berlangsung.

“Saya meminta pimpinan DPRD memanggil pansus dan meminta pertanggungjawaban secara terbuka. Jangan sampai masyarakat menilai ini hanya menghabiskan anggaran tanpa menghasilkan manfaat nyata,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa seluruh biaya kegiatan pansus berasal dari APBD yang merupakan uang rakyat hasil pembayaran pajak. Oleh sebab itu, setiap penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

“Uang APBD adalah uang rakyat. Jangan hanya memberikan penjelasan singkat lalu menganggap persoalan selesai. Publik berhak mengetahui apa hasil kerja pansus selama satu tahun ini,” pungkas Petrus.

Terpisah, Ketua Pansus, Devie Honce Barakati, sebelumnya menjelaskan bahwa pembahasan tidak dapat dilanjutkan karena adanya perubahan data aset dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang dinilai belum lengkap dan masih membingungkan.

Kondisi tersebut membuat Pansus tidak dapat menyelesaikan pembahasan hingga masa tugasnya berakhir.

Akibat belum disahkannya Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Bitung bersama Perumda Air Minum Duasudara masih akan menggunakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penyertaan modal sebelumnya dengan nilai sekitar Rp30,7 miliar. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *