DOTNEWS.ID | BITUNG — Plt Direktur Perumda Pasar Kota Bitung Ramlan Mangkialo tepis beredarnya informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung tidak menjalankan kewajiban pelaporan perusahaan sebagaimana mestinya.
Dalam klarifikasi resminya, Ramlan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap kinerja perusahaan daerah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Perumda Pasar Kota Bitung selama ini tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Daerah tentang pendirian perusahaan, khususnya terkait kewajiban Direksi dalam menyampaikan laporan secara berkala.
Mengacu pada Pasal 87 ayat (1), lanjutnya, laporan Direksi terdiri dari laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan yang wajib disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja perusahaan.
Sementara itu, pada ayat (4) dalam regulasi yang sama ditegaskan bahwa laporan triwulanan dan laporan tahunan harus disampaikan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagai representasi pemerintah daerah.
“Selama ini kami telah menjalankan kewajiban tersebut secara konsisten. Laporan bulanan, triwulanan, hingga tahunan secara rutin kami sampaikan kepada KPM sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ramlan. Jumat, (17/04/2026).
Ia menambahkan, tudingan yang menyebutkan bahwa Perumda Pasar tidak melakukan pelaporan merupakan informasi yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Lebih lanjut, Ramlan juga memaparkan bahwa pada periode Juli hingga Desember 2025, perusahaan memang memfokuskan diri pada pembenahan internal guna memperkuat fondasi operasional dan keuangan.
Langkah pembenahan tersebut mencakup perbaikan sistem operasional, penataan administrasi keuangan, serta upaya serius dalam menyelesaikan kewajiban perusahaan, terutama terkait pembayaran utang.
Menurutnya, upaya ini penting dilakukan agar perusahaan dapat kembali berada pada kondisi yang sehat dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi daerah.
Terkait pembagian dividen, kami menyampaikan bahwa Perumda Pasar Kota Bitung menargetkan dapat merealisasikan dividen pada tahun 2026 mendatang,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembagian dividen hanya dapat dilakukan setelah seluruh kewajiban perusahaan, khususnya utang, diselesaikan dan kondisi keuangan dinyatakan stabil.
“Pembagian dividen harus didasarkan pada laba bersih perusahaan serta memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi perusahaan dan daerah,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Vanny Kaunang. Menurutnya, kemungkinan terjadi kesalahpahaman informasi di tengah masyarakat terkait pelaporan perusahaan.
“Sejauh ini pelaporan tetap berjalan. Bahkan kami sering melakukan koordinasi dengan bagian ekonomi di level BUMD, termasuk dengan Pak Astra, dalam berbagai diskusi dan pertukaran informasi,” terang Vanny.
Pada kesempatan itu, Vanny juga membantah adanya dugaan pemborosan maupun kelalaian dalam pengawasan pelaporan keuangan perusahaan.
Ia menegaskan bahwa saat ini kondisi perusahaan justru menunjukkan peningkatan dalam efektivitas pemanfaatan keuangan serta akuntabilitas dalam proses penagihan.
“Pengendalian internal sangat maksimal, karena komitmen terhadap akuntabilitas sangat kuat. Tidak ada alur keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Vanny menekankan bahwa manajemen Perumda Pasar Kota Bitung memiliki komitmen tegas dalam menjaga integritas, termasuk memberantas praktik pungutan liar (pungli), suap, hingga gratifikasi dalam tata kelola perusahaan. (Sman)















