boltara
DAERAH

Polemik APAR di Bitung, Damkar dan CV Dvincen Jaya Beri Klarifikasi Resmi

×

Polemik APAR di Bitung, Damkar dan CV Dvincen Jaya Beri Klarifikasi Resmi

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi Petugas Pemadam Kebakaran sedang memegang Apar

DOTNEWS.ID | BITUNG — Polemik pemberitaan terkait alat pemadam api ringan (APAR) yang disebut tidak berfungsi di salah satu perusahaan di Kota Bitung menuai bantahan tegas dari sejumlah pihak.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bitung, Forsman Dandel, bersama pihak penyedia jasa perawatan APAR, CV Dvincen Jaya, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.

Forsman Dandel menyebut klaim APAR tidak berfungsi sebagai pernyataan yang tidak masuk akal secara teknis.

Menurutnya, jika APAR benar-benar tidak bekerja, api tidak mungkin dapat dipadamkan dan justru akan berkembang menjadi kebakaran besar.

“Kalau APAR tidak berfungsi, bagaimana api bisa mati? Artinya APAR itu bekerja. Tidak terjadi kebakaran besar karena api berhasil dipadamkan,” tegas Forsman Dandel saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, keberhasilan pemadaman membuktikan bahwa APAR dalam kondisi berfungsi. Namun demikian, Dandel tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan penggunaan oleh petugas di lokasi kejadian.

Menurutnya, pemadaman dilakukan dalam situasi darurat oleh orang yang tidak memiliki pelatihan khusus penggunaan APAR. Kondisi ini bisa memunculkan kesan seolah-olah alat tidak bekerja optimal.

“Bisa saja petugas yang menggunakan APAR tidak memahami cara pemakaian yang benar. Ini situasi emergensi, dilakukan tanpa pelatihan khusus,” ujarnya.

Sementara itu, pihak ketiga selaku penyedia jasa servis dan perawatan APAR, CV Dvincen Jaya, juga memberikan klarifikasi teknis. Setelah dilakukan pemeriksaan, APAR yang dipersoalkan masih memiliki isi dan berada dalam kondisi layak pakai.

Pihak CV Dvincen Jaya memastikan bahwa APAR tersebut memang telah digunakan saat proses pemadaman sehingga isi tabung berkurang, dan selanjutnya langsung diganti sesuai standar layanan perusahaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab profesional, CV Dvincen Jaya menyatakan telah mengganti APAR yang digunakan tanpa menunda, guna memastikan kesiapan sistem proteksi kebakaran di lokasi tetap optimal.

Di sisi lain, polemik ini justru memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas dan kompetensi pihak yang melakukan pemeriksaan serta memberikan penilaian terhadap APAR. Disebutkan bahwa pemeriksa APAR seharusnya memiliki sertifikat resmi dari kementerian terkait.

Mengacu pada Permenakertrans Nomor 04 Tahun 1980 tentang APAR, Permendagri Tahun 2009, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2022, penunjukan pemeriksa proteksi kebakaran wajib melalui kementerian dan disertai sertifikat kompetensi serta pendidikan dan pelatihan resmi.

“Pertanyaannya jelas, apakah Kabid Pencegahan dan timnya memiliki sertifikat pemeriksa dari kementerian? Apakah mereka sudah mengikuti diklat pemadam kebakaran sesuai aturan?” ujar salah satu sumber yang mempertanyakan legalitas pemeriksaan tersebut.

Sorotan juga diarahkan pada salah satu media yang dinilai tidak melakukan konfirmasi kepada pihak CV Dvincen Jaya sebelum menerbitkan pemberitaan. Denny Ansiga menyayangkan adanya pemberitaan sepihak yang berpotensi memperbesar polemik tanpa dasar teknis dan legal yang kuat.

Dengan adanya klarifikasi ini, publik diharapkan memperoleh gambaran utuh bahwa APAR di lokasi kejadian berfungsi, api berhasil dipadamkan, serta tidak terjadi kebakaran besar.

Evaluasi ke depan difokuskan pada peningkatan kompetensi petugas, pelatihan penggunaan APAR, serta kepastian legalitas pemeriksa sesuai regulasi yang berlaku. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *