DOTNEWS.ID | BITUNG — Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung. Seorang pria berinisial NR (26) diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 3,38 gram di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung, Kamis (9/4/2026) pagi.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 Wita di area parkiran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS), Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. Pelaku merupakan warga Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari.
Kasus ini bermula dari kegiatan pemantauan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung terhadap penumpang kapal KM Dorolonda yang tiba dari Jayapura sekitar pukul 04.00 Wita. Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang tampak tidak stabil dan menunjukkan perilaku mencurigakan.
Selanjutnya, pelaku bersama tiga rekannya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di area parkiran Polsek KPS. Dari hasil penggeledahan koper milik pelaku, petugas menemukan satu paket plastik berisi diduga narkotika jenis ganja.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut dibawanya dari Kota Jayapura. Tanpa menunggu lama, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Narkoba IPTU Jefri Duabay membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di pintu-pintu masuk wilayah Kota Bitung.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung. Pengawasan di pelabuhan akan terus diperketat karena menjadi salah satu jalur masuk yang rawan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun. Menurutnya, narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan.
Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polres Bitung telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, gelar perkara, serta uji laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bitung menegaskan akan terus bertindak tegas, profesional, dan responsif dalam menangani kasus narkotika guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. (Sman)














