DOTNEWS.ID | BITUNG – Pasca insiden pembakaran dan pengrusakan yang terjadi di kawasan PT Futai Sulawesi Utara, kuasa hukum perusahaan, Dance Baeruma, menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan di Fave Hotel, Rabu (15/7/2026).
Dalam keterangannya, Dance memaparkan kronologi kejadian yang menurut pihak perusahaan diawali dengan penghadangan terhadap kontainer yang hendak memasuki area pabrik. Tidak lama kemudian, sekelompok massa disebut mendatangi lokasi perusahaan dengan tudingan bahwa PT Futai masih melakukan aktivitas produksi.
Namun, tudingan tersebut dibantah tegas oleh pihak perusahaan.
“Sejak rapat bersama Forkopimda Kota Bitung pada 8 Juli 2026 di Kantor Wali Kota, PT Futai Sulawesi Utara tidak pernah lagi melakukan aktivitas produksi,” ujar Dance.
Ia mengklaim perusahaan memiliki bukti yang siap diserahkan kepada aparat penegak hukum, di antaranya rekaman CCTV yang menunjukkan tidak adanya aktivitas produksi di dalam pabrik.
Selain rekaman CCTV, Dance menjelaskan bahwa kondisi boiler dalam keadaan tidak beroperasi dan pasokan air sebagai kebutuhan utama produksi juga tidak tersedia karena sebelumnya telah ditutup oleh warga.
“Tanpa pasokan air, perusahaan tidak mungkin melakukan proses produksi. Itu dapat kami pastikan,” katanya.
Meski demikian, Dance mengakui masih terdapat aktivitas tertentu di lingkungan perusahaan. Menurutnya, aktivitas tersebut bukan untuk produksi, melainkan berkaitan dengan kepentingan para karyawan.
“Kami tetap memikirkan nasib para pekerja. Kalau semua aktivitas dihentikan, maka para karyawan yang menjadi korban. Karena itu masih ada aktivitas tertentu yang tidak berkaitan dengan produksi,” jelasnya.
Terkait insiden pada Selasa (14/7/2026), pihak perusahaan mengklaim sejumlah aset mengalami kerusakan akibat aksi penyerangan dan pembakaran.
“Kerusakan tersebut meliputi mess karyawan, gudang, dua unit mobil, area parkir sepeda motor listrik, kontainer berisi bahan baku, serta sebagian lantai satu dan lantai dua gedung kantor sehingga kerugian kurang lebih 15 miliar rupiah,” jelasnya.
Dance juga mengaku pihak perusahaan menemukan benda yang diduga menyerupai bom rakitan di lokasi kejadian. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya pembuktian temuan tersebut kepada aparat kepolisian.
Menurutnya, setelah masyarakat memilih menempuh jalur hukum terkait persoalan yang terjadi, semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Indonesia adalah negara hukum. Kalau sudah memilih jalur hukum, mari kita sama-sama menghormati proses yang sedang berlangsung sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia juga mengatakan perusahaan tidak bermaksud menyalahkan pihak tertentu atas insiden tersebut. Menurutnya, masing-masing pihak memiliki versi berbeda dan seluruh fakta nantinya akan diuji melalui proses hukum.
“Kami tidak mengatakan kami paling benar atau pihak lain paling salah. Semua akan dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, PT Futai mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerangan, pengrusakan, dan pembakaran kepada pihak kepolisian.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh persoalan, termasuk kerusakan dan korban yang timbul akibat kejadian ini, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dance. (Sman)














