DOTNEWS.ID | MANADO – Tim URC Resmob Delta Polresta Manado mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial GN (36), JG (31), dan VN (32).
Mereka diamankan setelah Tim Resmob Delta menerima informasi dari Resmob Polres Minahasa Tenggara bahwa para terduga pelaku diduga berada di wilayah hukum Polresta Manado.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Raya Basaan, Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Korban berinisial HP (47) dilaporkan meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
Mendapat informasi keberadaan para terduga pelaku, Tim URC Resmob Delta langsung melakukan pencarian.
Setelah mendapat informasi bahwa ketiganya berada di Bandara Sam Ratulangi Manado, personel bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek Bandara.
Ketiga terduga pelaku kemudian berhasil diamankan sebelum menaiki pesawat.
Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Tim Resmob Polres Minahasa Tenggara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk dukungan Polresta Manado dalam membantu pengungkapan kasus yang ditangani Polres Minahasa Tenggara.
“Setelah diamankan, ketiga terduga pelaku telah kami serahkan kepada Resmob Polres Minahasa Tenggara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diserahkan kepada pihak Polres Minahasa Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (fer)















