KOTAMOBAGU, dotnews.id – Narkotika jenis sabu sebrat 6,95 gram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu. Barang haram tersebut diketahui berasal Kota Palu, Sulawesi Tengah dan akan di kirim menuju Kota Bitung.
“Paket Sabu ini terendus berkat adanya informasi peredaran narkotika yang akan melintas di wilayah hukum Polres Kotamobagu dimana paket tersebut dibawa oleh sopir taxi antar provinsi dari Kota Palu Sulawesi Tengah menuju Bitung,” ucap Kasat Narkoba Polres Kotamobagu AKP I Wayan Budha, di Mapolres Kotamobagu.
Diterangkan, ketika melintas di Desa Mopait Kecamatan Lolayan pada Sabtu (12//7/2025), kendaraan tersebut dicegat Tim Resnarkoba Polres Kotamobagu dan dilakukan pemeriksaan.
“Hasilnya petugas menemukan paket buah pir yang mencurigakan dimana di dalamnya terdapat 7 paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik kecil,” sambungnya.
Hasil interogasi terhadap sopir, penerima paket tersebut berada di Kota Bitung Sulawesi Utara, sehingga pada Minggu (13/7/2025) subuh, Tim Resnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yakni R (23), di Kelurahan Girian Bitung yang merupakan warga asli Kelurahan Tuelei Kecamatan Baulan Kota Toli-Toli Sulawesi Tengah.
“Tersangka R mengakui paket sabu seberat 6,95 gram itu dibelinya dari Kota Palu dari seseorang bernama Aco dengan harga Rp9 juta untuk diedarkan di Kota Bitung,” tambahnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto mengapresiasi upaya dari Tim Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini.
Masyarakat dihimbau untuk menjauhi narkoba, peran orang tua dan keluarga sangat penting untuk membentengi generasi muda dari pengaruh narkoba.(**)














