Bolmut,dotNews.id – Penuntasan tuntutan ganti rugi (TGR), terus digalakkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Utara (Bolmut) tahun 2022 ini. Pasalnya, masalah TGR ini menjadi momok tersendiri setiap tahun anggaran berjalan bagi pemerintah daerah, mulai dari kesalahan penyajian laporan pertanggung jawaban keuangan daerah, serta temuan atas pelaksanaan kegiatan oleh pihak ketiga merupakan faktor utama terjadinya TGR. “Secara continue berulang-ulang saya ingatkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar semaksimal mungkin menghindari TGR. Sebab, persoalan TGR ini tetap mempengaruhi perolehan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ucap Bupati Bolmut, Drs Hi Depri Pontoh, Kamis (8/12).
Dia juga menginstruksikan kepada setiap SKPD, agar dapat mempersiapkan laporan pertanggung jawaban setiap kegiatan sesuai dengan standar pengelolaan keuangan pemerintah. Sebab dari tahun ketahun mekanisme pertanggung jawaban keuangan terus mengalami peningkatan, dan bahkan lebih ketat. “Hampir setiap tahun, kita tahu bersama segala aturan yang mengatur laporan pertanggung jawaban keuangan daerah terus mengalami peningkatan. Sehingga itu setiap SKPD dituntut agar dapat menyesuaikan setiap perkembangan penerapan aturan terkait standarisasi pengelolaan keuangan daerah. Jika tidak, tetap akan menjadi temuan yang berujung pada TGR,” ujar Papa Adit sapaan akrab bupati.
Ditambahkannya, dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tiga tahun berturut-turut bukan berarti pemerintah daerah, telah terhindar dari masalah. Sebab opini tersebut hanya menunjukan jika pengelolaan keuangan daerah sudah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. “2023 mendatang, saya targetkan Pemkab Bolmut, untuk tetap mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Sehingga itu setiap SKPD dituntut untuk lebih meningkatkan proses pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah sesuai standarisasi dan regulasi yang ada,” tutupnya.(fais)