Bolmut,dotNews.id – Menghadapi hajatan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) tahun 2024, bisa dipastikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memenuhi syarat sebagai partai pengusung tanpa koalisi.
Jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2019, tentang ambang batas prasyarat partai mengusung calon bupati-wakil bupati Bolmut, kedua partai tersebut memenuhi syarat dengan masing-masing kursi di parlemen sebanyak empat kursi.
PDIP saat ini sebagai pemilik suara terbanyak di DPRD Bolmut di susul PPP, pun demikian keduanya memiliki kursi yang sama, yakni empat kursi di susul partai Golkar dengan perolehan suara terbanyak ketiga yakni tiga kursi.
Jika melihat peta kekuatan tersebut, bisa dipastikan PDIP dan PPP lebih mudah untuk menjadi partai pengusung calon bupati dan wakil bupati Bolmut tahun 2024 mendatang tanpa harus melakukan koalisi dengan partai lain yang memiliki kursi di DPRD Bolmut.
Diketahui Jumlah kursi DPRD Bolmut sebanyak 20 kursi, yang terbagi dari PDIP 4 kursi, PPP 4 kursi, Golkar 3 kursi, PAN 2 Kursi, PKB 2 kursi, NasDem 1 kursi, Hanura 1 kursi, Perindo 1 kursi, Gerindra 1 kursi dan terakhir PKS.(**)