HUKRIM

Terkait Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

×

Terkait Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Sebarkan artikel ini

Jakarta,dotNews.id – Sebanyak 22 saksi di periksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor), Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi, Brigjen Hendra Kurniawan.

“Jumlah saksi yang dimintai keterangan ads sebanyak 22 orang,” ungkap Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Selasa (11/10).

Dia menuturkan, 22 jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut diantaranya yakni, delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.

Rinciannya, delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH. “Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” ungkap Nurul.

Lebih lanjut dikatakan, dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun. “Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” pungkas Nurul.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *