Manado, dotNews.id – Tak terima anak gadisnya yang masih di bawah umur disetubuhi oleh sang pacar, orang tua korban melapor ke SPKT Polresta Manado, Minggu (17/4/2022).
Laporan direspon cepat Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga menangkap pelaku Senin dini hari (18/4/2022). “Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kabag Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast.
Diterangkannya kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, sebut saja Jingga (14) nama disamarkan red, warga Minahasa, terjadi di rumah tersangka AS (16) warga Manado, pada Minggu pagi.
Awalnya lanjut Abraham, pelaku yang tak lain adalah pacarnya menjemput korban lalu dibawa ke rumahnya. Korban kemudian menemani pelaku minum minuman keras (Miras) bersama beberapa temannya. Setelah itu pelaku menyetubuhi korban di dalam kamar.
Kejadian itu pun diketahui orang tua korban yang kemudian membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado. “Pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Mapanget dan saat ini sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Abraham, Senin siang, di Mapolda Sulut.
(rap)