Kotamobagu, dotNews.id – Sepak terjang para pelaku spesialis garong mesin traktor petani di wilayah Kota Kotamobagu berakhir.
Hal ini menyusul tertangkapnya para komplotan tersebut oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu, di wilayah Bolaang Mongondow, pada Selasa (12/4/2022) dini hari. “Ada tiga tersangka yang berhasil kita tangkap, masing-masing berinisial AB (29), IB (16), dan RB (22). Ketiganya warga Lolayan, Bolaang Mongondow,” kata Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana, Sabtu (16/4/2022)
Menurutnya pengungkapan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut berdasarkan beberapa laporan polisi yang masuk di Polres Kotamobagu dan Polsek jajaran. Komplotan tersebut diduga beraksi sekitar Maret dan April 2022 ini.
Komplotan tersebut beraksi pada malam hari dengan sasaran traktor yang ditinggalkan pemiliknya di sawah. “Para pelaku menyewa kendaraan lalu pada malam harinya beraksi dengan melepas mesin dari rangka traktor, selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan sewaan tersebut,” jelasnya, didampingi Kasatreskrim AKP Batara Indra Aditya.
Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan tujuh unit mesin traktor dan kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku dan barang bukti lain. “Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 sub pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Dwiadyana.
(ray)