Manado,dotNews.id – Perempuan berinisial IR (23) warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditangkap Satuan Reserse Narkoba
Polres Manado, Kamis (23/02/2023) sekitar pukul 10.30 Wita.
Dia ditangkap atas kepemilikan ribuan butir Pil Koplo atau obat keras berjenis Thrihexyphenidyl.
“Perempuan asal Minsel ini diamankan polisi pada Kamis pagi, di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado,”
kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dihubungi Jumat (24/02/2023) pagi.
Penangkapan terhadap IR sendiri berdasarkan informasi warga yang mengetahui sepak terjangnya.
“Mendapat informasi dari warga, polisi langsung menuju TKP dan melakukan penggeledahan di tempat tinggal IR,” tutur Abraham.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan obat keras Thrihexyphenidyl sebanyak 1133 butir yang disimpan IR dalam tumpukan baju kotor.
“Saat ini IR beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Abraham.(randi)