HUKRIMNASIONAL

5 Pelaku Kasus Pembunuhan Seorang Nenek di Sidangjaya Berhasil Diringkus Direskrimum Polda Metro

×

5 Pelaku Kasus Pembunuhan Seorang Nenek di Sidangjaya Berhasil Diringkus Direskrimum Polda Metro

Sebarkan artikel ini
Barang bukti para pelaku yang ikut diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

DOTNEWS.ID Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 5 tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek berinisial B (71), pada Senin 10 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Kampung Pulo Rengas RT 007 RW 003, Desa Sindangjaya, Kecamatan, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.k

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya menyampaikan, kelima tersangka berinisial DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31) dan RY alias A alias T (20).

“Mereka berlima ditangkap dalam waktu kurang lebih 2 hari,” kata Wira, di Polda Metro Jaya, Senin (17/2/2025).

Lanjutnya, DA alias M peran perencana perampokan dan yang menunjukan rumah sasaran perampokan. MR peran eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal. AG alias T peran eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal. NM peran mengantar dan menjemput tersangka MR di TKP perampokan RY alias A alias T peran mengantar dan menjemput tersangka AG alias T, di TKP perampokan.

“DA alias M yang peran perencana perampokan dan yang menunjukan rumah sasaran perampokan. DA ini merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba yang baru keluar dari penjara 3 bulan lalu,” ujar Wira.

Para tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 14.10 WIB di kampong Andil RT 004 RW 001 Desa Talok Kecamatan Kresek Kota Tangerang Banten (ditangkap 2 orang yaitu MR dan AG alias Tokek). Dan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 11.20 WIB di daerah Pakis Jaya, Kerawang Jawa Barat (DA alias Mitun, NM dan RY alias Acil alias Toang).

“Para tersangka memilih korban yang rentan (dalam hal ini adalah perempuan lansia). Kemudian para tersangka masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian barang milik korban, ketika aksinya ketahuan oleh korban para tersangka mengikat dan mencekik korban hingga meninggal dunia, selanjutnya para tersangka melarikan diri,” paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau Penjara selama 15 tahun.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *