boltara
DAERAH

Dinilai Langgar Etika dan UU ITE, Christian Yokung Kecam Media Gunakan Foto YSK di Kasus Oknum Stafsus

×

Dinilai Langgar Etika dan UU ITE, Christian Yokung Kecam Media Gunakan Foto YSK di Kasus Oknum Stafsus

Sebarkan artikel ini
Stafsus Gubernur Sulut Bidang Olahraga, Christian Yokung.(ist)

DOTNEWS.ID | MANADO – Staf Khusus (stafsus) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Bidang Olahraga, Christian Yokung, mengecam keras oknum media yang menggunakan foto Gubernur Sulut Yulius Selvanus (YSK) dalam pemberitaan dugaan kasus pelecehan seorang wanita yang melibatkan oknum staf khusus.

Ia menegaskan, penggunaan foto kepala daerah yang tidak relevan dengan isi pemberitaan merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pemakaian dan pendistribusian foto yang tidak sesuai dengan isi pemberitaan jelas melanggar etika jurnalistik dan juga Undang-Undang ITE,” tegas Christian Yokung, pada wartawan Sabtu (31/01/2026).

Menurutnya, pencantuman foto Gubernur Sulut dalam konteks kasus personal oknum staf khusus dapat menyesatkan publik dan menciptakan persepsi keliru seolah-olah ada keterlibatan langsung kepala daerah.

“Foto yang tidak akurat dan tidak relevan dengan konteks berita adalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Redaksi pemberitaan bahkan bisa berhadapan dengan konsekuensi hukum pidana,” ujarnya.

Christian juga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik, karena merugikan dan menciderai martabat individu yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Ini telah merugikan, mempermalukan, dan mencederai martabat seseorang. Tindakan seperti ini masuk dalam pelanggaran UU ITE dan dapat dipidanakan,” tegasnya.

Terpisah, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH Korpri) Pemprov Sulut menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan oknum Stasus Gubernur Sulut tidak ada kaitannya dengan Gubernur Sulut maupun institusi Pemerintah Provinsi Sulut.

Koordinator LKBH Korpri Pemprov Sulut, Advokat Acel Mewengkang, menyampaikan klarifikasi tersebut menyusul ramainya pemberitaan dan viralnya isu di media sosial.

“Perlu kami luruskan, kasus ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan Gubernur Sulut. Ini adalah persoalan pribadi dan perbuatan individu yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh yang bersangkutan,” ujar Acel, Minggu (1/2/2026).

Acel menegaskan, lembaganya mendorong aparat penegak hukum untuk memproses laporan dugaan pelecehan seksual tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, dengan menelusuri kronologi kejadian secara menyeluruh.

“Siapa pun yang terlibat wajib menghormati proses hukum. Tidak ada keterkaitan dengan Gubernur maupun institusi pemerintah dalam persoalan yang bersifat pribadi ini,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Stafsus Gubernur Sulut di sebuah rumah makan di kawasan Sario, Kota Manado.

Oknum tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang bagian bokong korban.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus menyoroti pentingnya akurasi, kehati-hatian, dan etika media dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.(fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *