DOTNEWS.ID | BOLTARA – Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara menghormati dan mencatat pandangan para pemangku kepentingan termasuk DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kemitraan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Boltara, Nul Hakim Tahir SSos MSi, Selasa (10/2/2026).
Pada prinsipnya Pemkab terus melakukan pembenahan tata kelola dan data PAD, Fiskal Daerah sementara diperkuat serta memiliki komitmen yang sama untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lokal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini kami tengah berada dalam proses penguatan tata kelola pendapatan daerah, baik dari sisi regulasi, kelembagaan maupun sistem pengelolaan agar pemanfaatan potensi daerah dapat dilakukan secara berkelanjutan, akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Hakim.
Sebagai bagian dari upaya tersebut Pemkab saat ini sedang menjalankan GenHijrah 2.0 (Gerakan Benahi Data Pajak Daerah) yang difokuskan pada pembenahan, pemutakhiran dan validasi basis data pajak daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh potensi pajak daerah terdata secara akurat, adil dan sesuai dengan kondisi riil di
lapangan sehingga kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD dapat dilaksanakan secara lebih tepat sasaran.
Lanjutnya, perlu dipahami bahwa pengelolaan potensi ekonomi daerah tidak dapat dilakukan secara instan. Hal ini memerlukan perencanaan yang matang, pemetaan potensi yang komprehensif serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu pemerintah daerah terus melakukan pembenahan internal, peningkatan kapasitas perangkat daerah serta penguatan sistem pendukung dalam pengelolaan pendapatan,” tandasnya.
Hakim menegaskan bahwa peningkatan PAD membutuhkan kerja sama lintas sektor, tidak hanya pemerintah daerah akan tetapi semua pemangku kepentingan termasuk juga DPRD, pemerintah desa, pelaku usaha dan masyarakat luas.
“Sinergi ini menjadi kunci agar pengelolaan potensi ekonomi daerah berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan, iklim usaha yang sehat dan keadilan bagi seluruh pihak,” pungkasnya.
Senada juga disampaikan Kadis PUPR Boltara, Abdul Jalil Pandialang ST, yang menanggapi soal lambannya Pemkab dalam merampungkan Dokumen RTRW.
Ia mengatakan penyusunan Rencana Tata Ruang, perlu ditegaskan bahwa Pemkab Boltara memiliki tanggung jawab lebih secara kuantitatif dibandingkan pemerintah provinsi.
Selain melakukan revisi RTRW Kabupaten, Pemkab juga secara paralel menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Ibu Kota Kabupaten, yang merupakan penjabaran teknis dan rinci dari RTRW, sekaligus instrumen penting untuk menjamin kepastian tata ruang yang menjadi rujukan dalam proses perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Menurutnya, penyusunan Materi Teknis Revisi RTRW Kabupaten dan RDTR Kawasan Ibu Kota Kabupaten telah selesai dilaksanakan pada bulan Desember 2025.
“Saat ini, kedua dokumen tersebut telah memasuki tahapan lanjutan, yakni proses legislasi yang dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Pandialang.
Salah satu tahapan penting yang sedang berjalan adalah Expose Materi Teknis Revisi RTRW kepada DPRD, yang direncanakan akan dilaksanakan dalam minggu ini.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses Persetujuan Substansi (Persub) RTRW.
“Perlu dipahami bahwa proses Persub merupakan tahapan panjang dan berjenjang, yang melibatkan pemerintah daerah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat, sebelum RTRW dan RDTR dapat ditetapkan secara sah sebagai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Pemkab Boltara melalui PUPR selaku penyelenggara telah menjadwalkan sejumlah tahapan proses Persub untuk dilaksanakan secara paralel. Namun demikian, terdapat beberapa tahapan yang bersifat prasyarat dan wajib dipenuhi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Salah satunya adalah Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, yang menjadi persyaratan wajib sebelum dokumen RTR dapat memasuki tahapan Harmonisasi Rancangan Perda dan Perkada oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,” terangnya.
Dalam Rapat Evaluasi Progres Penyusunan RTR oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilaksanakan pada akhir Januari 2026, secara tentatif Rapat Lintas Sektor RTRW Kabupaten Boltara diproyeksikan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2026.
“Pemkab berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penyusunan RTRW dan RDTR secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi, demi menjamin kepastian hukum, keberlanjutan pembangunan, serta perlindungan kepentingan masyarakat dan lingkungan,” tutup Pandialang.(rap)















