boltara
HUKRIM

130 Butir Trihexyphenidyl Siap Edar, Satresnarkoba Polres Bitung Amankan AIR

×

130 Butir Trihexyphenidyl Siap Edar, Satresnarkoba Polres Bitung Amankan AIR

Sebarkan artikel ini
Anggota Satresnarkoba saat mengamankan pelaku AIR dan barang bukti obat - obatan terlarang

DOTNEWS.ID | BITUNG – Satresnarkoba Polres Bitung membongkar peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (15/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AIR (23) bersama 130 butir obat keras siap edar.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung bergerak sekitar pukul 16.30 Wita menuju sebuah kamar kost di Kelurahan Pateten Satu, Lingkungan V, Kecamatan Aertembaga setelah menerima laporan warga terkait aktivitas penjualan obat keras ilegal.

Warga sebelumnya melaporkan dugaan peredaran Trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Pateten Satu dan sekitarnya sekitar pukul 15.00 Wita.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke kamar kost yang ditempati AIR.

Polisi kemudian masuk ke lokasi dan menemukan ratusan butir Trihexyphenidyl yang tersimpan dalam 14 paket plastik bening.

Petugas menghitung 130 butir Trihexyphenidyl yang terbagi dalam 12 paket berisi masing-masing 10 butir dan dua paket berisi masing-masing lima butir.

Selain obat keras, polisi juga menyita uang tunai Rp50 ribu yang diduga berasal dari transaksi penjualan serta satu unit telepon genggam Realme A60 warna hitam yang diduga membantu aktivitas peredaran obat ilegal.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH menegaskan bahwa jajarannya terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika dan obat keras ilegal di Kota Bitung.

“Sinergi masyarakat dan kepolisian memegang peranan penting dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Kami terus bertindak tegas sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat keras,” ujar IPTU Jefri Duabay.

Penyidik Satresnarkoba Polres Bitung kini memeriksa sejumlah saksi dan mendalami jaringan peredaran obat keras tersebut.

Penyidik juga menjalankan pengujian laboratorium forensik guna melengkapi proses hukum.

Kasus tersebut masuk dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut.

Penyidik menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap AIR.

Polres Bitung juga mengajak masyarakat Kota Bitung untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *