DOTNEWS.ID | MANADO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara berhasil membongkar jaringan peredaran ganja sintetis lintas provinsi yang memanfaatkan liquid vape dan media sosial sebagai sarana distribusi. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, termasuk pemasok utama yang beroperasi dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aroma mirip ganja yang kerap tercium di sejumlah lokasi berkumpulnya anak muda di Kota Manado. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung narkotika golongan I jenis Pinaca MDMB-4EN atau yang dikenal sebagai ganja sintetis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Arie Fadlani, mengatakan tim kemudian mengidentifikasi seorang pria berinisial CT alias Ito sebagai pengguna sekaligus pengedar cairan vape mengandung narkotika tersebut.
“Pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, tersangka CT berhasil diamankan di depan Hotel ARC, Jalan Pramuka, Kecamatan Sario, Kota Manado,” ujar Arie.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu botol liquid vape ukuran 5 mililiter dan satu perangkat pod vape yang diduga mengandung Pinaca MDMB-4EN.
Hasil pemeriksaan terhadap CT mengarah pada tersangka RM yang berdomisili di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap RM pada hari yang sama.
Saat penggeledahan di rumah RM, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa dua botol liquid vape ukuran 30 mililiter dan 15 mililiter yang diduga mengandung narkotika, serta perangkat vape yang digunakan untuk mengonsumsinya.
Kepada penyidik, RM mengaku memperoleh barang tersebut melalui akun Instagram bernama “PAMASKY” yang beroperasi dari Makassar. Barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi, kemudian dikemas ulang dalam ukuran lebih kecil sebelum dijual kembali untuk meraup keuntungan.
Pengembangan kasus membawa tim Ditresnarkoba Polda Sulut ke Sulawesi Selatan. Berkolaborasi dengan Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Ujung Tanah, petugas berhasil menangkap pria berinisial A (36) yang diduga sebagai pemasok utama jaringan tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) di Kelurahan Camba Berua, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sebagai pemilik akun Instagram PAMASKY sekaligus pemilik rekening dan akun transaksi yang digunakan untuk menjual liquid vape mengandung narkotika ke berbagai daerah,” kata Arie.
Menurutnya, jaringan tersebut telah melayani pengiriman ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Manado, Surabaya, Bandung, dan Kalimantan Timur.
Dalam penangkapan itu, polisi kembali menyita tiga botol liquid yang diduga mengandung Pinaca MDMB-4EN, dua paket siap kirim lengkap dengan alamat tujuan, satu botol kecil berisi cairan serupa, satu unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tim gabungan masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kombes Pol Arie Fadlani menegaskan bahwa Polda Sulut akan terus memburu para pelaku peredaran narkotika yang berupaya merusak generasi muda melalui berbagai modus baru, termasuk penyalahgunaan vape.
“Setiap pelaku narkoba akan kami buru, tangkap, dan proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun jaringan narkotika di Sulawesi Utara,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga jaringan ganja sintetis berkedok liquid vape tersebut berhasil diungkap.(**)














