MANADO | DOTNEWS.ID – Gerak cepat kembali ditunjukkan Tim Resmob Polresta Manado dalam mengungkap kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, seorang pria berinisial FP (32), terduga pelaku pengrusakan kendaraan dan pengancaman menggunakan senjata tajam, berhasil diringkus aparat kepolisian.
Pelaku diamankan Tim URC Bravo dan Delta Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Siallagan bersama IPDA Kresna Aditya di Desa Simbel, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Peristiwa yang menyeret FP bermula pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 06.45 Wita di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Saat itu, korban Maichel Teddy Suoth (51) tengah mengendarai mobil bersama istrinya. Secara tiba-tiba, pelaku yang berada di pinggir jalan diduga melempar batu ke arah kendaraan hingga menghantam kaca depan mobil.
Terkejut atas kejadian tersebut, korban menghentikan kendaraan dan turun untuk memastikan situasi. Namun bukannya mereda, pelaku justru diduga mengeluarkan senjata tajam dan mengancam akan menikam korban beserta istrinya.
Merasa keselamatannya terancam, korban memilih menghindar dan menjauh dari lokasi. Namun aksi pelaku belum berhenti. Ia kembali mengambil batu dan melemparkannya ke arah kendaraan korban hingga menyebabkan kaca belakang mobil pecah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan langsung melaporkan insiden itu ke Polresta Manado.
Menerima laporan, Tim Resmob Polresta Manado bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi untuk melacak keberadaan pelaku. Hasil penelusuran mengarah ke wilayah Kabupaten Minahasa, tempat pelaku diduga bersembunyi setelah melakukan aksinya.
Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dalam operasi penangkapan yang berlangsung cepat dan terukur.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto, didampingi Kasi Humas IPTU Agus Haryono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berkat respons cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar AKP Elwin.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Manado dalam memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan pengrusakan yang disertai pengancaman menggunakan senjata tajam merupakan perbuatan serius yang berpotensi membahayakan nyawa orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara kekerasan atau tindakan melanggar hukum. Percayakan setiap masalah kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Saat ini FP telah diamankan di Mapolresta Manado dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satreskrim Polresta Manado terus melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.(**)














