DOTNEWS.ID | JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Keduanya resmi dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) untuk memasuki tahap penuntutan. Setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh jaksa, Roy Suryo dan dr Tifa terlihat meninggalkan kantor Kejari Jaksel sekitar pukul 16.58 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.
Menurut Marcelo, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa menyatakan kesediaan menjadi penjamin. Selain itu, kedua tersangka juga menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Keluarga para tersangka siap menjadi penjamin. Selain itu, terdapat surat pernyataan dari para tersangka yang menyatakan akan kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban hukum, tidak mengulangi perbuatan yang dipersangkakan, serta turut menjaga situasi tetap kondusif. Berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo kepada wartawan.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan sebanyak 714 item barang bukti kepada pihak kejaksaan. Barang bukti itu didominasi dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berisi tautan dan rekaman video yang berkaitan dengan perkara.
“Barang bukti yang diserahkan berjumlah 714 item, terdiri atas dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang memuat tautan maupun video yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” jelas Marcelo.
Roy Suryo Bersyukur, dr Tifa Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden
Usai menjalani proses pelimpahan dan dipastikan tidak ditahan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini mendukungnya.
“Alhamdulillah, saya secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung. Terutama kepada sahabat saya dr Tifauzia Tyassuma yang terus bersama-sama berjuang dalam perkara ini,” kata Roy.
Sementara itu, dr Tifa secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini Presiden turut berperan dalam terciptanya situasi yang menurutnya memungkinkan proses hukum berjalan dengan baik.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Saya yakin beliau memiliki andil dalam bagaimana perjuangan ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dr Tifa.
Dengan pelimpahan berkas dan barang bukti ke kejaksaan, perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa kini memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di pengadilan.(tim)














