DOTNEWS.ID | BITUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Maesa.
Terduga pelaku berinisial JNM alias Yani (38), warga Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, diamankan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung sekitar pukul 19.00 Wita. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di kawasan Kompleks Kusu-Kusu, Kelurahan Bitung Barat Satu.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Adrian Maringka, SH bersama Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan JNM di depan rumahnya. Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tujuh paket yang diduga berisi sabu yang disembunyikan di balik dinding tripleks di samping lemari pakaian.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket besar dan empat paket sedang sabu dengan total berat 15,62 gram, satu unit telepon genggam, timbangan digital mini, uang tunai Rp530 ribu yang diduga hasil penjualan, satu gunting, alat hisap sabu, serta enam plastik bening kosong.
Dari hasil interogasi awal, JNM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang disebut berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dr. Jefry Duabay, SH, MH mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” kata IPTU Jefry Duabay.
Ia menegaskan, penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Polres Bitung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, pengujian laboratorium terhadap barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga Kota Bitung tetap aman dari ancaman barang haram yang merusak generasi bangsa.
(Humas Polres Bitung)














