Manado, dotNews.id – Satu dari dua orang pelaku doger (pencuri) anjing yang terjadi di Desa Winangun Atas Kecamatan Pineleng, Rabu (19/7/2023), berhasil ditangkap personel Kepolisian Sektor Pineleng.
Saat dikonfirmasi secara terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Pineleng Iptu Ronald Varit Sabaja membenarkan kejadian tersebut.
“Satu orang pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu pagi sekira pukul 07.30 Wita, setelah adanya laporan dari korban Christian Lalawi
terkait pencurian anjing di Desa Winangun Atas Jaga II, Kecamatan Pineleng dengan memperlihatkan CCTV dimana ada dua orang pelaku,” kata Sabaja.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Pineleng mendatangi rumah salah satu pelaku yang diketahui berinisial D, warga Winangun Dua.
“Saat berada di rumah tersebut, ditemukan kendaraan bermotor roda dua yang dikendarai pelaku saat melakukan pencurian, namun pelaku D sudah tidak berada di lokasi rumahnya. Kendaraan R2 diamankan sementara di Kodim Manado,” terangnya.
Selanjutnya Personel Polsek Pineleng melakukan pengembangan hingga diketahui dari istri pelaku inisial D ada salah seorang pelaku berinisial JH.
“Isteri pelaku D mengatakan bahwa JH sudah menerima uang sebesar Rp. 500 ribu setelah menjual anjing sejumlah 6 ekor di Pasar Bersehati dengan total Rp. 1.350.000. Kemudian personel Polsek Pineleng langsung mengamankan pelaku JH dan menggiringnya ke Mako Polsek Pineleng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(**)















